Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk Utara, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial RP alias OM (27) diringkus beserta barang bukti sabu siap edar seberat 6,28 gram.
Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di sebuah indekos di Kelurahan Kilongan Permai. Petugas yang bergerak sekitar pukul 00.30 WITA langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan pengurus lingkungan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa petugas menemukan 13 paket kecil dan satu paket sedang sabu yang disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian serta area kamar.
”Dari penggeledahan, kami mengamankan sabu seberat 6,28 gram, beberapa plastik klip, alat hisap (bong), serta barang bukti pendukung lainnya. Tersangka diduga kuat bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna untuk wilayah Kota Luwuk,” jelas AKP Hasanuddin, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari jaringan yang berada di Kota Palu. Saat ini, polisi masih melakukan pengejar terhadap pemasok utama tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(AM’oks69).

























