Diduga Sejumlah Proyek Mangkrak Diakhir Tahun, Komisi III DPRD Buol Hadirkan Dinas PUPR

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, SUARAUTARA.COM – Diketahui saat ini ada beberapa proyek masih dalam tahapan perampungan meski tengah memasuki akhir tahun sesuai kontrak kerja yang ada.

Diduga pekerjaan proyek mangkrak yang tersebar dibeberapa titik belum mencapai 75% pekerjaan fisik hal ini menjadi warning bagi para kontraktor.

Olehnya, berdasarkan laporan dari masyarakat dan tinjauan langsung anggota DPRD sebagai unsur pengawasan, Komisi III melaksanakan rapat kerja pengawasan dengan menghadirkan Dinas PUPR, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III, Ramly memimpin rapat kerja pengawasan tersebut, bertempat di Ruang Rapat komisi, Rabu, (18/12/2024).

Rapat turut dihadiri anggota DPRD Komisi III seperti Lae Toni Wangi, dari Fraksi partai Nasdem, Beny (Gerindra) dan Sriwijayanti Budiyono, (Fraksi PPP), Sekretaris PUPR, dan staf.

Dinas PUPR Buol selaku mitra kerja DPRD komisi III diminta untuk menjelaskan tentang pelaksanaan sejumlah proyek yang saat ini pekerjaannya masih dalam proses, sementara masa waktu berakhirnya kontrak kerja tinggal beberapa hari lagi.

Ramly selaku pimpinan rapat juga mempertanyakan terkait isu yang beredar bahwa ada beberapa proyek pelaksanaan pekerjaannya masih belum mencapai 75%.

Muh Kasman, SP selaku sekretaris Dinas PUPR Buol menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa masa waktu kontrak kerja beberapa proyek yang ada akan berakhir 27 Desember 2024 mendatang.

“ apabila ada pekerjaan proyek yang pada tanggal yang ditetapkan belum mencapai 100%, maka akan segera dilakukan pemutusan kontrak kerja, sedangkan untuk kelanjutan pekerjaan di tahun depan masih melihat kebutuhan anggaran yang ada,” terangnya.

Disinggung soal para kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu kontrak kerja yang ditentukan akan menjadi catatatan tersendiri dan bakal masuk di daftar perusahaan Blacklist, Kasman mengatakan itu ranah PPK,

” Kalau soal perusahaan di blacklist karena hasil kerja tidak sesuai, itu urusan PPK,” pungkasnya. [Nur]

Berita Terkait

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Berita Terbaru