Diduga Palsukan KTP dan KK, dr.Faisal Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..

Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..

SUARAUTARA.COM, Tolitoli – Dalam Konfrensi Pers Polres Tolitoli yang digelar di Mapolres, Jum’at (27/5/2022) hari ini, dalam penyelidikan terungkap dr.Faisal diduga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga saat penggebrekan oleh Kapolsek Paleleh dan Tim di salah satu Penginapan di Paleleh, Kamis (26/5/2022).

 “ Setelah diselidiki KTP yang digunakan dr.Faisal bersama perempuan berinisial U diduga palsu. Ada perubahan identitas yakni alamat dan status keduanya, dan ini masuk pada pasal 263 KUHP ” ungkap AKBP Ridwan Raja Dewa dalam konfernsi pers itu.

Dari penjelasan Kapolres, pada KTP ada perubahan alamat dan di KK keduanya tercatat sebagai suami isteri, ”tutup Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui pada penjelasan Pasal 263 Ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(tim)

Berita Terkait

Ketua Forum Resto Pandanwangi (FRP) Opan Bantah Isu Negatif dan Desak Agar Sajikan Fakta Berimbang
Pelaku Bersenjata Tajam Bawa Kabur Tas Dua Perempuan Asal Morowali Utara 
Gagalkan Peredaran Ekstasi Mahkota, AKBP Agung Adhitya Prananta: Kami Kejar Jaringan Hingga Akar
Hanya 48 Jam, Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Bekuk Tersangka Curas
Peringati Hari Buruh, Polsek Baolan Salurkan Bantuan Logistik ke Panti Asuhan Sitti Hadija dan Ihsanul Umma
Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesaonguan: Sikap Kades Pjs Disesalkan, ESDM Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan
Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna
Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:58 WITA

Ketua Forum Resto Pandanwangi (FRP) Opan Bantah Isu Negatif dan Desak Agar Sajikan Fakta Berimbang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:11 WITA

Pelaku Bersenjata Tajam Bawa Kabur Tas Dua Perempuan Asal Morowali Utara 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:44 WITA

Hanya 48 Jam, Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Bekuk Tersangka Curas

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:34 WITA

Peringati Hari Buruh, Polsek Baolan Salurkan Bantuan Logistik ke Panti Asuhan Sitti Hadija dan Ihsanul Umma

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WITA

Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesaonguan: Sikap Kades Pjs Disesalkan, ESDM Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah Kabupaten Buol Gelar Upacara Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39 WITA

Nasional

Selamat Hardiknas 2 Mei : SEKOLAH DAN “CACAT” SASTRA

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WITA