Diduga Palsukan KTP dan KK, dr.Faisal Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..

Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..

SUARAUTARA.COM, Tolitoli – Dalam Konfrensi Pers Polres Tolitoli yang digelar di Mapolres, Jum’at (27/5/2022) hari ini, dalam penyelidikan terungkap dr.Faisal diduga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga saat penggebrekan oleh Kapolsek Paleleh dan Tim di salah satu Penginapan di Paleleh, Kamis (26/5/2022).

 “ Setelah diselidiki KTP yang digunakan dr.Faisal bersama perempuan berinisial U diduga palsu. Ada perubahan identitas yakni alamat dan status keduanya, dan ini masuk pada pasal 263 KUHP ” ungkap AKBP Ridwan Raja Dewa dalam konfernsi pers itu.

Dari penjelasan Kapolres, pada KTP ada perubahan alamat dan di KK keduanya tercatat sebagai suami isteri, ”tutup Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui pada penjelasan Pasal 263 Ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(tim)

Berita Terkait

Wabup Tojo Una-Una Tegaskan Tata Kelola Pendidikan Kunci Cetak Generasi Unggul
Satlantas Polres Situbondo Sosialisasikan Larangan Truk ODOL, Cegah Laka dan Kerusakan Jalan
Apel Korpri Kecamatan Jatibanteng Perkuat Semangat Pengabdian dan Sinergi Pelayanan Masyarakat
Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam
TK Cinta Kasih Ibu Honbola Lepas 14 Siswa Semangat Mencetak Generasi Emas di Tengah Keterbatasan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
Polsek Belitang III Ajak Warga Ikut Nonton Bareng Acara Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:33 WITA

Wabup Tojo Una-Una Tegaskan Tata Kelola Pendidikan Kunci Cetak Generasi Unggul

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28 WITA

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasikan Larangan Truk ODOL, Cegah Laka dan Kerusakan Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:05 WITA

Apel Korpri Kecamatan Jatibanteng Perkuat Semangat Pengabdian dan Sinergi Pelayanan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:02 WITA

Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

TK Cinta Kasih Ibu Honbola Lepas 14 Siswa Semangat Mencetak Generasi Emas di Tengah Keterbatasan

Berita Terbaru