SUARAUTARA.COM, Tolitoli – Dalam Konfrensi Pers Polres Tolitoli yang digelar di Mapolres, Jum’at (27/5/2022) hari ini, dalam penyelidikan terungkap dr.Faisal diduga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga saat penggebrekan oleh Kapolsek Paleleh dan Tim di salah satu Penginapan di Paleleh, Kamis (26/5/2022).
“ Setelah diselidiki KTP yang digunakan dr.Faisal bersama perempuan berinisial U diduga palsu. Ada perubahan identitas yakni alamat dan status keduanya, dan ini masuk pada pasal 263 KUHP ” ungkap AKBP Ridwan Raja Dewa dalam konfernsi pers itu.
Dari penjelasan Kapolres, pada KTP ada perubahan alamat dan di KK keduanya tercatat sebagai suami isteri, ”tutup Ridwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui pada penjelasan Pasal 263 Ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(tim)






















