Bolmong

Diduga Aniaya Warga Kinomaligan, Oknum Linmas Terancam Dipenjara

SUARAUTARA (HUKRIM) – Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi dilakukan oleh seorang pelayan, Pelindung dan pengayom ditengah-tengah masyarakat.

Seperti dialami (ND) alias Din (41) adalah warga Desa Kinomaligan Kecamatan Dumoga Tengah. ND menjadi dugaan korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Komandan Linmas (Perlindungan Masyarakat) Berinisial (SD) alias Su yang juga Warga yang sama.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 malam hari. Saat itu korban dan pelaku menghadiri pesta di rumah salah satu warga kinomaligan. Awalnya antara pelaku dan korban tak ada perselisihan apa-apa

Namun tiba-tiba terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Tanpa berpikir panjang pelakuĀ  langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban.

Tak berhenti disitu saja, Berselang 10 menit kemudian pelaku mendatangi kediaman korban dan mengetuk pintu rumah dengan maksud mencari keberadaan korban sambil berteriak ” Awas kita modapa dia ini malam”( Awas saya akan temukan dia malam ini)” ” Ujar pelaku. Beruntung saat itu hanya istri dan anak korban yang ada di rumah. Pelakupun langsung beranjak untuk mencari korban

Tak berselang lama sekitar jarak 15 meter dari rumah korban, Pelaku menemukan korban dan langsung menghajar pukulan beruntun ke wajah korban tanpa ampun.

Akibat penganiyaan tersebut wajah korban Memar dan mengalami pusing serta benjolan di wajah. Tak terima atas main hakim sendiri yang di lakukan oleh oknum Kepala Linmas tersebut. Malam itu juga korban melaporkan kasus ini ke Polsek dumoga barat dengan Nomor laporan polisi : LP/B/39/V/2022/Spkt/Sek Dumbar/Res Bolmong/Polda Sulut.

Kapolsek Dumoga Barat AKP Rudyanto Simanjuntak melalui Kanitreskrim AIPTU Made Sudarma di konfirmasi lewat seluler membenarkan laporan dugaan kasus penganiayaan yang di alami warga kinomaligan tersebut.

“Iya benar, Ada laporan dugaan Penganiyaan yang di alami oleh ND alias Din (41) warga kinomaligan. Pelakunya di duga SD Alias Su warga yang sama. Saat ini berkasnya sementara berproses di Polsek Dumoga Barat, ” Beber Made.

Made menambahkan, ” Semua saksi sudah di periksa dan sudah di lakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku namun pelaku tak hadir. Pasal yang di Sangkahkan terhadap pelaku yakni Pasal 351 ayat 1, ” Tandasnya.

 

*/ASKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button