TOUNA, SUARAUTARA.COM – Skema kredit handphone (HP) yang diduga menyeret nama puluhan warga akhirnya berbuntut laporan polisi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MUN, warga Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), resmi dilaporkan ke Polres Touna.
Pelapor, ZUL (31), membuat laporan pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan nomor STTLP/B/86/II/2026/SPKT/POLRES TOJOUNAUNA POLDA SULAWESI TENGAH. Dugaan penipuan ini disebut sudah berlangsung sejak 2021 dengan nilai kerugian mencapai Rp138,78 juta dalam bentuk puluhan unit HP.
Kepada awak media, Korban mengaku langkah hukum ditempuh karena pelaku dinilai tak menunjukkan itikad baik meski sudah berulang kali dimediasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah dimediasi di desa, tapi tidak ada penyelesaian. Jadi saya laporkan supaya diproses hukum,” tegas Zul.
Modus: Kredit HP, KTP Warga Jadi ‘Jaminan’
Peristiwa bermula pada 10 November 2021. Pelaku menawarkan kerja sama kredit HP. Barang disebut akan dikreditkan ke pihak lain dengan jaminan KTP.
Sebanyak 53 unit HP diserahkan korban. Dalam prosesnya, sekitar 30 KTP dimasukkan sebagai data kredit, bahkan ada satu KTP dipakai untuk dua unit HP.
Namun fakta di lapangan bikin geger.
“Hanya 5 orang yang benar datanya. Yang lain mengaku tidak pernah ambil HP dan tidak tahu namanya dipakai kredit,” ungkap Zul.
Lebih miris, ada warga yang mengaku hanya diminta KTP untuk alasan administrasi arisan, tapi justru digunakan sebagai syarat kredit HP. Sejumlah pemilik identitas kini merasa dirugikan karena nama mereka terseret dalam transaksi yang tak pernah mereka lakukan.
Tiga Kali Mediasi, Janji Tinggal Janji
Kasus ini sempat dibawa ke meja mediasi di Kantor Desa Balanggala, domisili lama pelaku. Dalam pertemuan itu, MUN disebut berjanji akan mencicil kerugian sambil menunggu pencairan dana bank.
Faktanya, hingga kini tak ada pembayaran berarti.
“Sudah tiga kali mediasi. Tetap tidak ada realisasi. Saya sudah tidak bisa menunggu,” ujar Zul.
Zul berharap Polres Touna segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menuntut pelaku bertanggung jawab penuh dan mengembalikan kerugian.
Kasus ini jadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak sembarang menyerahkan identitas untuk urusan kredit barang tanpa kejelasan.
[Agung/red]






















