BUOL, (SUARAUTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 10,900 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total 109.198 daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Buol terakhir pada Pemilu 2024.
“Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Buol, Nanang, kepada suarautara.com, Rabu, (23/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nanang menjelaskan KPU Buol akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan KTP bagi bakal calon Bupati jalur perseorangan pada tanggal 5 sampai 19 Agustus 2024. Setelah itu dilanjutkan verifikasi.
Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Buol bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.
“Pendaftaran bakal calon Bupati Buol dibuka pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 nanti, ” tambah Nanang.
Oleh karena itu, Ia mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Bupati Buol 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak dan telekonferensi untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.
Nanang menambahkan KPU Buol juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI karena sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017. **ucan






















