Calon perseorangan Pilkada Buol 2024 wajib kantongi 10 ribu lebih dukungan KTP

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, (SUARAUTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 10,900 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total 109.198 daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Buol terakhir pada Pemilu 2024.

“Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua KPU Buol, Nanang, kepada suarautara.com, Rabu, (23/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanang menjelaskan KPU Buol akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan KTP bagi bakal calon Bupati jalur perseorangan pada tanggal 5 sampai 19 Agustus 2024. Setelah itu dilanjutkan verifikasi.

Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Buol bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.

“Pendaftaran bakal calon Bupati Buol dibuka pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 nanti, ” tambah Nanang.

Oleh karena itu, Ia mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Bupati Buol 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak dan telekonferensi untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.

Nanang menambahkan KPU Buol juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI karena sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017. **ucan

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru