Buronan Korupsi APBDes Desa Tanjung Pude Ditangkap Reskrim Polres Touna di Pohuwato

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Korupsi APBDes Desa Tanjung Pude Ditangkap Reskrim Polres Touna di Pohuwato

Buronan Korupsi APBDes Desa Tanjung Pude Ditangkap Reskrim Polres Touna di Pohuwato

POHUWATO – Dafid R. Abd. Kadir (36), buronan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna di Gorontalo, Jumat (18/7) pukul 20.00 WITA.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Dafid yang telah berlangsung sejak 8 Oktober 2024, setelah ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Dafid, seorang wiraswasta asal Desa Lembanya,Una-Una, Touna,diduga telah menyalahgunakan APBDes Desa Tanjung Pude, mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 362.316.347,03.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 7 Juni 2024.

Plt. Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (19/7).

“Tersangka Dafid R. Abd. Kadir, DPO kasus korupsi APBDes Desa Tanjung Pude, telah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar Iptu Martono.

Pelarian Dafid cukup panjang dan rumit. Ia awalnya melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Namun, pada 12 Juli 2025, ia terlacak berada di Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Tim Resmob Polres Touna, berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan dibantu Resmob Polres Pohuwato, berhasil mengidentifikasi keberadaan Dafid yang tengah bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI di area pertambangan di Kecamatan Denggilo.  Penangkapan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna,” pungkas Iptu Martono.

Penangkapan Dafid diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Tanjung Pude dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi.*** [Agung]

Berita Terkait

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi
Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan
Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una
Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna
SPPG MBG Tombo 1 Ratolindo Diduga Potong Gaji Relawan Tanpa Juknis, Surat Teguran Dilayangkan
Dukcapil Tojo Una-Una Raih Peringkat 4 Kinerja Terbaik Se-Sulteng Versi Kemendagri
Pastikan Tepat Mutu, Bupati Tojo Una-Una Cek Proyek Normalisasi Sungai dan SPAM IKK
Diduga Dapur MBG Tombo Potong Gaji Relawan Sepihak, Kepala SPPG Beralasan Disiplin

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:49 WITA

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:12 WITA

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:33 WITA

Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:03 WITA

SPPG MBG Tombo 1 Ratolindo Diduga Potong Gaji Relawan Tanpa Juknis, Surat Teguran Dilayangkan

Berita Terbaru