Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai mulai menerapkan penegakan disiplin berpakaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat.
Penegasan ini disampaikan usai pelantikan dan pidato perdana Bupati Banggai terpilih Ir. H. Amirudin, MM, bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM di DPRD Banggai, yang dilanjutkan dengan arahan internal kepada seluruh perangkat daerah.
Bertempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, penerapan aturan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko dan Plt Asisten III Drs. Damri Dajanun, M.Si, Staf Khusus Bupati Bidang Hikum dan pemerintahan sekaligus Mujiono Lasitata.SH.MH serta lebih ditegaskan langsung oleh Plt Kepala BKD, Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diambil karena ditemukan adanya kepala dinas dan pegawai yang masih menggunakan kaos oblong dan celana jeans dan melihat HP saat menghadiri rapat resmi.
Hal ini dianggap tidak menghormati pimpinan serta mencerminkan rendahnya etika birokrasi. Bahkan, beberapa instansi belum menerapkan tata cara penggunaan pakaian dinas yang sesuai.
Tak hanya itu Didi mengatakan sejak di berlakukan Sidak Absen manual dan elektronik banyak terdapat ASN tidak berada di lokasi kantor hal ini ditegaskan harus lebih di perhatikan buat para pegawai akan mengganggu kinerja kalian, “tegas Plt BKD
Ia menyampaikan Dalam aturan baru tersebut, jam masuk dan pulang kerja ASN diatur oleh masing-masing instansi, namun biasanya dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat makan siang sekitar pukul 12.00-13.00 WIB.
Selanjutnya berikut penetapkan standar berpakaian sebagai berikut :

Hari Senin :
ASN wajib mengenakan kemeja putih dan bawahan gelap (hitam).
Selasa , Kamis :
Pakaian bebas, rapi, dan sopan, sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Jumat :
Wajib mengenakan batik, tenun, atau lurik.
ASN juga diwajibkan mengenakan tanda pengenal dan atribut lengkap sesuai jenis pakaian dinas.
Saat upacara bendera, ASN wajib memakai pakaian yang sesuai dengan ketentuan dalam undangan,” pintahnya
Hal yang sama Sekda Moh. Ramli Tongko menambahkan bahwa ASN, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, harus paham etika berpakaian saat bertemu pimpinan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan HP saat rapat tidak dibenarkan karena dapat mengganggu konsentrasi dan jalannya diskusi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Banggai berharap akan tercipta budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan menghargai struktur birokrasi, sebagai langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan menuju Gerbang Timur Sulawesi yang efektif dan berwibawa di bawah kepemimpinan Amirudin Furqanuddin,” pungkas Sekda banggai.
( TmRekasi/AmrillahMokoagow )






















