PALU-, Bupati Sigi Mohamad Irwan menghadiri Penandatanganan Komitmen dan Rencana Aksi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis, 22 Juni 2023.

Penandatangan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas terlaksananya kegiatan ini. Harapannya agar Jajaran Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan apa yang diminta oleh BPK dengan cepat dan teliti dan semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa memberikan kemudahan dan ridhonya bagi kita semua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Binsar Karyanto mengatakan, Upaya perbaikan yang harus dilakukan Daerah diantaranya memerintahkan SKPD terkait untuk segera mengimplementasikan rencana aksi sebagai tindak lanjut dari LHP LKPD Tahun 2022, menunjuk dan menugaskan pejabat struktural di SKPD untuk menjadi PIC masing-masing SKPD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah untuk selanjutnya dikoordinir oleh Inspektorat daerah dalam proses melakukan tindak lanjut, memerintahkan Inspektorat bersama dengan SKPD untuk memilah rekomendasi yang bersifat administratif maupun bernilai uang serta dapat memprioritaskan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang bersifat administratif untuk hal ini, Inspektorat dapat berkoordinasi dengan tim Dosir BPK untuk mendukung dan menyampaikan data yang dibutuhkan, mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-auditee dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang bisa digunakan setiap waktu dalam menginput dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak lembaga terkait antara lain BPK dalam membantu penyelesaian permasalahan yang menghambat proses tindak lanjut rekomendasi dan memerintahkan Inspektur untuk aktif berkoordinasi dengan tim Dosir BPK dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut minimal setiap 2 bulan sekali guna mengetahui hambatan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
Hadir Pula dalam penandatangan, Bupati/Walikota Se- Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Se- Sulawesi Tengah, Inspektorat Se- Sulawesi Tengah, Kepala Badan Keuangan Daerah Se- Sulawesi Tengah dan jajarannya.
Sumber : ProkopimSigi/Chan






















