SUARAUTARA.COM, Buol – Ketua Bawaslu Buol, Karianto Sos, dengan tegas mengatakan pihaknya akan terus mengawasi potensi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat koodrinasi (Rakor) bersama KPU, pemerintah dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Jum’at (11/10/2024).
“Dalam PKPU ini, seluruh prosedur dan mekanisme tata cara kampanye sudah diatur, termasuk metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami Bawaslu akan tetap mengawasi dugaan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Karianto juga menambahkan bahwa fasilitas umum seperti lapangan Bola boleh digunakan dalam rapat umum atau pertemuan tatap muka terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, namun, fasilitas yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut akan dianggap sebagai dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar pasal 56 PKPU 13 2024 tentang kampanye
Berdasarkan Pasal 56 PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye, Karianto menjelaskan KPU Kabupaten Buol berkoordinasi dengan Pemda untuk menentukan fasilita umum yang dikuasai oleh pemerintah yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi kampanye, maka hasil koordinasi tersebut menyepakati fasilitas lapangan yang dapt digunakan dalam melaksanakan metode kampanye rapat terbatas dan juga kursi dan tenda yang dikelolah dangan cara sewa.
” Selain yang dimaksud fasilitas yang dikuasai oleh pemerintah tersebut maka tetap terlarang,” imbuhnya.
Hasil dari rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Menurut Karianrto, Hal ini disampaikan kepada seluruh LO Kandidat yang sempat hadir dalam kegiatan ini tanpa terkecuali.
“ Pihak kami tetap serius mengawasi dan berupaya mencegah misalnya gedung BPU Kecamatan maupun desa, karena tidak termasuk dalam pengecualian kami berharap untuk tidak digunakan oleh seluruh Paslon yang ada,” pungkasnya.
Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.
Diketahui, Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/ kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.






















