Bawaslu Buol Terus Awasi Penyalagunaan Fasilitas Pemerintah oleh Paslon Saat Kampanye

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAWASLU Buol, Karianto

Ketua BAWASLU Buol, Karianto

SUARAUTARA.COM, Buol – Ketua Bawaslu Buol, Karianto Sos, dengan tegas mengatakan pihaknya akan terus mengawasi potensi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat koodrinasi (Rakor) bersama KPU, pemerintah dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Jum’at (11/10/2024).

“Dalam PKPU ini, seluruh prosedur dan mekanisme tata cara kampanye sudah diatur, termasuk metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami Bawaslu akan tetap mengawasi dugaan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Karianto juga menambahkan bahwa fasilitas umum seperti lapangan Bola boleh digunakan dalam rapat umum atau pertemuan tatap muka terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, namun, fasilitas yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut akan dianggap sebagai dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar pasal 56 PKPU 13 2024 tentang kampanye

Berdasarkan Pasal 56 PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye, Karianto menjelaskan KPU Kabupaten Buol berkoordinasi dengan Pemda untuk menentukan fasilita umum yang dikuasai oleh pemerintah yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi kampanye, maka hasil koordinasi tersebut menyepakati fasilitas lapangan yang dapt digunakan dalam melaksanakan metode kampanye rapat terbatas dan juga kursi dan tenda yang dikelolah dangan cara sewa.

” Selain yang dimaksud fasilitas yang dikuasai oleh pemerintah tersebut maka tetap terlarang,” imbuhnya.

Hasil dari rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Menurut Karianrto, Hal ini disampaikan kepada seluruh LO Kandidat yang sempat hadir dalam kegiatan ini tanpa terkecuali.

“ Pihak kami tetap serius mengawasi dan berupaya mencegah misalnya gedung BPU Kecamatan maupun desa, karena tidak termasuk dalam pengecualian kami berharap untuk tidak digunakan oleh seluruh Paslon yang ada,” pungkasnya.

Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.

Diketahui, Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/ kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.

Berita Terkait

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 
Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM
Tim Bawaslu Banggai Kunjungi Lapas Kls II Luwuk Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terakomodasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Terus Bergerak Perkuat Sinergitas KPU dan Bawaslu Banggai Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Djunaidi Ucapkan Selamat Harjakasi ke 208
Dorong Tata Kelola Kelembagaan Bawaslu Banggai Terus Komitmen IKU untuk Perkuat Kinerja Pengawasan Pemilu 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Kamis, 3 September 2026 - 07:35 WITA

Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 

Selasa, 1 September 2026 - 20:32 WITA

Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:15 WITA

Tim Bawaslu Banggai Kunjungi Lapas Kls II Luwuk Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terakomodasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA