Bawaslu Buol Terus Awasi Penyalagunaan Fasilitas Pemerintah oleh Paslon Saat Kampanye

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BAWASLU Buol, Karianto

Ketua BAWASLU Buol, Karianto

SUARAUTARA.COM, Buol – Ketua Bawaslu Buol, Karianto Sos, dengan tegas mengatakan pihaknya akan terus mengawasi potensi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat koodrinasi (Rakor) bersama KPU, pemerintah dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol, Jum’at (11/10/2024).

“Dalam PKPU ini, seluruh prosedur dan mekanisme tata cara kampanye sudah diatur, termasuk metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami Bawaslu akan tetap mengawasi dugaan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Karianto juga menambahkan bahwa fasilitas umum seperti lapangan Bola boleh digunakan dalam rapat umum atau pertemuan tatap muka terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, namun, fasilitas yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut akan dianggap sebagai dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar pasal 56 PKPU 13 2024 tentang kampanye

Berdasarkan Pasal 56 PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye, Karianto menjelaskan KPU Kabupaten Buol berkoordinasi dengan Pemda untuk menentukan fasilita umum yang dikuasai oleh pemerintah yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi kampanye, maka hasil koordinasi tersebut menyepakati fasilitas lapangan yang dapt digunakan dalam melaksanakan metode kampanye rapat terbatas dan juga kursi dan tenda yang dikelolah dangan cara sewa.

” Selain yang dimaksud fasilitas yang dikuasai oleh pemerintah tersebut maka tetap terlarang,” imbuhnya.

Hasil dari rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Menurut Karianrto, Hal ini disampaikan kepada seluruh LO Kandidat yang sempat hadir dalam kegiatan ini tanpa terkecuali.

“ Pihak kami tetap serius mengawasi dan berupaya mencegah misalnya gedung BPU Kecamatan maupun desa, karena tidak termasuk dalam pengecualian kami berharap untuk tidak digunakan oleh seluruh Paslon yang ada,” pungkasnya.

Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.

Diketahui, Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/ kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.

Berita Terkait

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako
Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga
Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon
Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Atasi Krisis Air Bersih Bupati Amirudin Prioritaskan Pembangunan Waduk Saat Buka Forum RKPD 2027

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Senin, 16 Maret 2026 - 13:49 WITA

Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:11 WITA

Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terbaru