Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Bersama DPRD Buol, Ini Penjelasan Asisten II Arianto Rieoh

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersama Asisten I Setda Buol Kasim Rauf dan Kepala Bapenda Wahyusetiadi, S.H, Asisten II Setda Buol, Drs. Arianto Rieoh, M.Si saat rapat bersama Bapemperda.

Bersama Asisten I Setda Buol Kasim Rauf dan Kepala Bapenda Wahyusetiadi, S.H, Asisten II Setda Buol, Drs. Arianto Rieoh, M.Si saat rapat bersama Bapemperda.

SUARAUTARA.COM, Buol – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Pajak dan Retribusi daerah oleh Pamberperda DPRD dan pemerintah kabupaten Buol dilaksanakan di Ruang Bapemperda, Rabu 21 Juni 2023.

Bersama Asisten I Setda Buol Kasim Rauf dan Kepala Bapenda Wahyusetiadi, S.H, dan tim teknis, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan  Setda Buol, Drs. Arianto Rieoh, M.Si turut hadir dan ikut membahas Ranperda tersebut.

Rapat pembahasan Ranperda yang dipimpin ketua Bapemperda DPRD Dodi Fitriyadi, S.H itu, menurut Arianto Rioeh, merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bamperperda DPRD Buol Dodi Fitriyadi, S.H saat memimpin rapat tersebut menekankan kepada tim teknis dan pimpinan OPD serta para asisten dalam rangka membahas Ranperda ini untuk lebih rinci secara item ranperda itu, baik terkait redaksi, sehingga tidak mengurangi esensi pembahasan Ranperda tersebut.

Sementara itu Asisten II Arianto Rioeh menjelaskan bahwa pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat deasntralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, sehingga pada persoalan retribusi daerah, kita harus menyesuaikan dengan karifan lokal, untuk soal pajak itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga hal tersbut tidak perlu dibahas secara terperinci” Jelas Arianto Rieoh mantan kepala Inspektorat Buol ini, kepada suarautara.com, Rabu, (21/6/), saat dihubungi.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakar termasuk pelaku usaha juga calon investor di kabupaten Buol. Sehingga PBB dan bentuk pajak lainnya tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pedapatan.

Lebih lanjut Arianto menambahkan, pada Perpu No.01 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini. Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari Musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.

“Design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal, diantaranya menurunkan Administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah” Pungkas Arianto. (RED)

Berita Terkait

Kadinsos Banggai Haryadi Bola Terus Perkuat Pengelolaan DTSEN dan SIKS NG di Tiga Kecamatan Balantak
Babinsa Lamala Dukung Kontingen Pramuka Masama Ikuti Kemah Prestasi IV
Program Kamis Bersih di Kelurahan Karaton Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Sambut HUT ke 81 TNI
Syafruddin Hinelo Jadi Narasumber Kuliah Umum S2 Pedagogi Unismuh Luwuk Dorong Guru Profesional di Era Digital
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:47 WITA

Kadinsos Banggai Haryadi Bola Terus Perkuat Pengelolaan DTSEN dan SIKS NG di Tiga Kecamatan Balantak

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WITA

Babinsa Lamala Dukung Kontingen Pramuka Masama Ikuti Kemah Prestasi IV

Jumat, 25 September 2026 - 23:32 WITA

Syafruddin Hinelo Jadi Narasumber Kuliah Umum S2 Pedagogi Unismuh Luwuk Dorong Guru Profesional di Era Digital

Jumat, 25 September 2026 - 20:23 WITA

Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah

Jumat, 25 September 2026 - 15:19 WITA

Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota

Berita Terbaru