SUARAUTARA.COM, Buol – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Pajak dan Retribusi daerah oleh Pamberperda DPRD dan pemerintah kabupaten Buol dilaksanakan di Ruang Bapemperda, Rabu 21 Juni 2023.
Bersama Asisten I Setda Buol Kasim Rauf dan Kepala Bapenda Wahyusetiadi, S.H, dan tim teknis, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buol, Drs. Arianto Rieoh, M.Si turut hadir dan ikut membahas Ranperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat pembahasan Ranperda yang dipimpin ketua Bapemperda DPRD Dodi Fitriyadi, S.H itu, menurut Arianto Rioeh, merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bamperperda DPRD Buol Dodi Fitriyadi, S.H saat memimpin rapat tersebut menekankan kepada tim teknis dan pimpinan OPD serta para asisten dalam rangka membahas Ranperda ini untuk lebih rinci secara item ranperda itu, baik terkait redaksi, sehingga tidak mengurangi esensi pembahasan Ranperda tersebut.
Sementara itu Asisten II Arianto Rioeh menjelaskan bahwa pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat deasntralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, sehingga pada persoalan retribusi daerah, kita harus menyesuaikan dengan karifan lokal, untuk soal pajak itu sudah diatur dalam undang-undang, sehingga hal tersbut tidak perlu dibahas secara terperinci” Jelas Arianto Rieoh mantan kepala Inspektorat Buol ini, kepada suarautara.com, Rabu, (21/6/), saat dihubungi.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakar termasuk pelaku usaha juga calon investor di kabupaten Buol. Sehingga PBB dan bentuk pajak lainnya tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pedapatan.
Lebih lanjut Arianto menambahkan, pada Perpu No.01 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini. Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari Musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.
“Design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal, diantaranya menurunkan Administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah” Pungkas Arianto. (RED)
























