UARAUTARA, BUOL – Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Buol Peduli Demokrasi (AMB-PD), menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Buol, Senin (23/12/2024).
Aksi massa ini meminta penjelasan terkait tindak lanjut laporan Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) dan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dimanipulasi soal jumlah 13 kecamatan di Kabupaten Buol.
Aksi massa yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita dan berlangsung kurang lebih dua jam tersebut juga menuding bahwa Bawaslu Kabupaten Buol terkesan tebang pilih dalam memproses laporan pelanggaran yang diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi massa kemudian diterima oleh Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Buol, Muhamad Singara, S.Ag, M.Si didampingi staf dan dikawal ketat aparat kepolisian.
Menanggapi permintaan para pengunjuk rasa, Muhamad Singara, menjelaskan bahwa proses Administrasi TSM yang telah dilaporkan, Bawaslu Buol pada prinsipnya hanya sebagai pintu masuk terkait pelaporan tersebut, menerima dan meneruskannya ke tingkatan lebih tinggi, yakni Bawaslu Sulteng.
“Mengenai proses verifikasi, perbaikan, persidangan dan putusan, sepenuhnya adalah wewenang Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah,” Pungkas Singara.
Di depan pengunjuk rasa itu, Singara meminta kepada pihak manapun yang belum puas atas keputusan Baawaslu Sulteng, untuk melakukan upaya hukum atas keberatan itu ke Bawaslu RI, sebagaimana yang telah diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol nomor urut 05 (Arjuna).
Dari pantauan awak media, aksi unjuk rasa massa simpatisan Paslon Arjuna ini berjalan denga naman dan kondusif karena mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.(HumasBawaslu)






















