SUARAUTARA.COM, Buol – Sebagai respon Pemerintah Daerah (Pemda) atas keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan akibat beroperasinya PT PLP, Pj Bupati Buol bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, meninjau langsung lokasi pertambangan PT Putra Lebak Perkasa (PLP), di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Selawasi Tengah, pada Rabu, 31 Mei 2023.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muchlis menanyakan dampak lingkungan yang menjadi komplain masyarakat desa kepada perwakilan PT PLP, Kamarudin Y Tamu di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamarudin menyatakan bila pihak perusahaan telah mencari alternatif lain, agar air keruh dan lumpur tidak lagi mengalir di induk sungai yang melintasi Desa Bulagidun dan Diapatih.
“Jadi untuk dampak penyebab air keruh yang dikhawatirkan dan meresahkan masyarakat sudah kami antisipasi dengan mengalirkannya ke jalur alternatif lain,” ungkap Kamarudin.
Menyikapi hal tersebut, Bupati rekomendasikan melalui Camat dan Kades setempat dan sekitarnya agar kembali mensosialisasikan secara transparan, atas beroperasinya PT PLP di wilayah tersebut.
Pernyataan berbeda berkaitan dengan prosedur maupun teknis disuarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Buol, Dodi Fitriyadi, SH.
Dihadapan Bupati dan Forkopimda Buol, Dodi menyatakan bilamana sebagai perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Buol, sepatutnya PT PLP harus mengikuti prosedur dan mekanisme secara benar.
“Saran kami dari DPRD Buol, sebaiknya PT PLP menyiapkan dulu sarana dan prasarana sebelum beroperasi. Kemudian mensosialisikan keberadaannya kepada masyarakat secara terbuka dan transparan. Jika mereka adalah perusahaan yang akan berinvestasi dengan izin pengelolaan bebatuan, ” terangnya.
Sementara itu, kerumunan aksi masa yang diketahui berasal dari Desa Labuton, Bulagidun dan Diapatih, telah menyambut rombongan Forkopimda Buol di luar lokasi pertambangan, tepatnya di depan pintu masuk kawasan PT PLP.
Aksi masa menuntut agar Pemda Buol memberhentikan sementara aktifitas PT PLP yang telah menimbulkan dampak pada pencemaran sungai.
Dalam orasinya, masa dengan tegas memberikan penekanan agar Bupati meninjau kembali analisa dampak lingkungan, yang belakangan telah berdampak dan meresahkan warga. Terlebih, jika perusahaan tersebut memang benar-benar mengantongi dokumen perizinan.
Dihadapan masa aksi, Pj Bupati Buol berjanji akan segera memeriksa dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, berkenaan dengan tuntutan warga segera menghentikan sementara aktifitas PT PLP, Bupati Muchlis menyahuti bilamana hal tersebut bukanlah ranah pemerintah daerah, karena yang menerbitkan rekomendasi dan perizinan merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi.
Pihaknya akan sesegera mungkin melayangkan surat resmi kepada pemerintah provinsi, berkaitan dengan tuntutan warga yang terjadi akibat aktifitas perusahaan. (Irfan)






















