SUARAUTARA.COM, BUOL – Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera menangkap pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di sungai Tabong, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol Provinsi Sulteng.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Buol usai melakukan Vikon bersama sejumlah pihak dilingkup Pemrov Sulteng membicarakan Penambangan Emas Ilegal di Sungai Tabong, bertempat di aula Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol.
“Pelaku Penambang tanpa izin di sungai Tabong itu harus segera ditangkap beserta alat berat untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Haji Boy sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan sikap tegas Pemprov Sulteng sangat dibutuhkan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, selain sudah merugikan hasil bumi juga khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan, setiap terjadi banjir masyarakat Buol yang mendapatkan dampaknya.
“Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu di masa depan,” ujarnya.
Menurutnya bahwa Pemrov Sulteng tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.
“Tidak boleh lagi ada cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal karena akibat dari penambangan Emas Ilegal itu sudah sangat meresahkan masyarakat,” keluhnya.
Jika tidak, kata Haji Boy, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan emas ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan. ***
Editor : Ruslan Panigoro


























