Haji Boy Desak Pemprov Tangkap Pelaku PETI di Sungai Tabong

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Buol, H.Abdullah Batalipu,S.Sos saat memimpin Rapat penanganan Covid-19 di kabupaten Buol (Foto:Prokopim)

Wabup Buol, H.Abdullah Batalipu,S.Sos saat memimpin Rapat penanganan Covid-19 di kabupaten Buol (Foto:Prokopim)

SUARAUTARA.COM, BUOL – Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera menangkap pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di sungai Tabong, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol Provinsi Sulteng.

Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Buol usai melakukan Vikon bersama sejumlah pihak dilingkup Pemrov Sulteng membicarakan Penambangan Emas Ilegal di Sungai Tabong, bertempat di aula Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol.

“Pelaku Penambang tanpa izin di sungai Tabong itu harus segera ditangkap beserta alat berat untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Haji Boy sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan sikap tegas Pemprov Sulteng sangat dibutuhkan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, selain sudah merugikan hasil bumi juga khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan, setiap terjadi banjir masyarakat Buol yang mendapatkan dampaknya.

“Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu di masa depan,” ujarnya.

Menurutnya bahwa Pemrov Sulteng tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.

“Tidak boleh lagi ada cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal karena akibat dari penambangan Emas Ilegal itu sudah sangat meresahkan masyarakat,” keluhnya.

Jika tidak, kata Haji Boy, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan emas ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan. ***

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ruslan Panigoro

 

Berita Terkait

Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Kabur ke Bali, Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Leasing
Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus 2 Warga Probolinggo, Pelaku Curanmor
Bergerak Cepat, Polda Sumsel Bekuk Tiga Pengedar Sabu di OKU Timur dalam Satu Malam
Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WITA

Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:07 WITA

Polsek Madang Suku I Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:13 WITA

Kabur ke Bali, Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Leasing

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:59 WITA

Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Kapolres Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:55 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Ringkus 2 Warga Probolinggo, Pelaku Curanmor

Berita Terbaru