SuaraUtara.com, Touna — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali menetapkan seorang pria berinisial AS (43), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
AS diamankan oleh petugas kepolisian di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula pada Shari selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Dalam proses penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
• 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu
• Uang tunai sejumlah Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
• 1 buah pirex
• 1 set alat hisap (bong)
• 2 pak plastik kosong
• 1 unit telepon seluler merek Vivo
Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti sah guna melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wajib Didampingi Penasihat Hukum
Mengingat ancaman hukuman bagi tersangka berada di atas 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), yang bersangkutan wajib didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk memenuhi hak konstitusional tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una secara resmi menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/587/Xl/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 04 November 2026. Surat ini ditujukan kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., CLOA, CPM (yang akrab disapa Erik), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum setelah menerima surat permintaan resmi dari pihak penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan Nasrun di depan Kantor Polres Tojo Una-Una pada Rabu (04/11/2026), usai mendampingi tersangka dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Erik menambahkan, pendampingan ini merupakan wujud pemenuhan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sangkaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus terus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, tersangka telah resmi menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Agung













