Suarautara.com, Banggai – Didalam Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan perkotaan Luwuk kembali menjadi perhatian.
Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menindaklanjuti pembangunan rumah dan tempat usaha di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait perizinan bangunan dan batas ruang jalan.
Lurah Bungin Timur, Nurlina Lauba, S.M., bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah kelurahan memberikan teguran lisan terkait posisi bangunan yang dinilai mendekati garis sempadan jalan.
Hasil pengawasan itu kemudian ditindaklanjuti Dinas PUPR Kabupaten Banggai melalui penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Nomor 600.3.3.1/021/X/2026/SP-1/DISPUPR, tertanggal 26 Oktober 2026.
Didalam dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan lapangan yang dilengkapi dokumentasi visual dan analisis peta satelit. Dua hal yang menjadi perhatian ialah pembangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta posisi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ruang jalan di sekitar kawasan RSUD Luwuk.
Penerbitan surat peringatan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut administratif pemerintah daerah terhadap hasil pengawasan di lapangan.
Sehingga guna mengambil tindakan dalam, penanganan persoalan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk Tahun 2022–2042.
Melalui surat peringatan tersebut, pemilik bangunan diminta mengurus PBG sesuai prosedur yang berlaku. Aktivitas pembangunan juga diminta dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang dipenuhi.
Pengawasan di kawasan Jalan Imam Bonjol ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan perlu memperhatikan aturan perizinan, garis sempadan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama instansi terkait diharapkan terus melakukan pengawasan agar pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan berlangsung tertib, tanpa mengabaikan kepastian aturan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Hingga berita ini di tanyangkan pihak pemilik bangunan terus melakukan pembangunan seakan tidak menghormati aturan atau pihak pemerintah kelurahan makanya ditunggu langkah selanjutnya agar tidak ada lagi pembangunan yang tidak sesuai aturan dari pemerintah daerah untuk dapat di berhentikan karena pemilik tidak menghormati arahan atau teguran pemerintah kelurahan setempat. (AM’oks69).













