Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA-Kuasa hukum Wahid Rimpu, Isak Adam, S.H., M.H., CLI, menegaskan bahwa unsur “rasa malu” atau tercemarnya nama baik dalam koridor hukum tidak bisa hanya didasarkan pada perasaan sepihak dari pelapor, melainkan harus dinilai secara objektif oleh ahli bahasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Isak menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di akun Facebook atas nama Feri Tap yang melibatkan kliennya.

Isak menyatakan, pihak Wahid Rimpu selaku pelapor telah kooperatif dengan menyerahkan seluruh keterangan resmi beserta barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) kepada penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterangan lengkap dan bukti sudah kami sampaikan di hadapan penyidik. Kami hormati proses hukum yang berjalan,” kata Isak Adam saat ditemui di Ampana, Rabu (10/6/2026).

Mengenai delik pencemaran nama baik yang dilaporkan, Isak menekankan pentingnya pembuktian yang ilmiah dan terukur. Menurutnya, pemenuhan unsur pidana tidak bisa lahir dari asumsi atau perasaan personal, melainkan memerlukan analisis mendalam dari sisi linguistik hukum.

“Unsur tercemarnya nama baik itu harus dibuktikan. Apakah klien kami merasa tercemar di kalimat atau paragraf yang mana. Penilaiannya bukan dari perasaan pribadi, tapi harus melalui keterangan ahli bahasa,” tegas Isak.

Saat ini, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penilaian unsur pidana perkara ini kepada penyidik serta ahli yang berkompeten. Pihaknya kini tengah menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polres Tojo Una-Una untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

Pewarta:Agung

 

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete
53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab
Dikbud Touna Salurkan Dana Afirmasi 2026, 38 TK, PAUD, dan PKBM Terima Rp38 Juta Per Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:12 WITA

Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:57 WITA

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru