Suarautara.com,TOUNA-Kuasa hukum Wahid Rimpu, Isak Adam, S.H., M.H., CLI, menegaskan bahwa unsur “rasa malu” atau tercemarnya nama baik dalam koridor hukum tidak bisa hanya didasarkan pada perasaan sepihak dari pelapor, melainkan harus dinilai secara objektif oleh ahli bahasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Isak menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di akun Facebook atas nama Feri Tap yang melibatkan kliennya.
Isak menyatakan, pihak Wahid Rimpu selaku pelapor telah kooperatif dengan menyerahkan seluruh keterangan resmi beserta barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) kepada penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterangan lengkap dan bukti sudah kami sampaikan di hadapan penyidik. Kami hormati proses hukum yang berjalan,” kata Isak Adam saat ditemui di Ampana, Rabu (10/6/2026).
Mengenai delik pencemaran nama baik yang dilaporkan, Isak menekankan pentingnya pembuktian yang ilmiah dan terukur. Menurutnya, pemenuhan unsur pidana tidak bisa lahir dari asumsi atau perasaan personal, melainkan memerlukan analisis mendalam dari sisi linguistik hukum.
“Unsur tercemarnya nama baik itu harus dibuktikan. Apakah klien kami merasa tercemar di kalimat atau paragraf yang mana. Penilaiannya bukan dari perasaan pribadi, tapi harus melalui keterangan ahli bahasa,” tegas Isak.
Saat ini, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penilaian unsur pidana perkara ini kepada penyidik serta ahli yang berkompeten. Pihaknya kini tengah menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polres Tojo Una-Una untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
Pewarta:Agung
























