Suarautara.com,TOUNA-Seorang perempuan berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, resmi melaporkan suaminya, RL, ke Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. RL dilaporkan atas dugaan melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain berinisial CN tanpa izin dari istri sah maupun Pengadilan Agama.
Laporan tersebut resmi teregister di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Touna pada Sabtu (7/6/2026). Dalam aduannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 279 KUHP lama atau Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana perkawinan.
“Status pernikahan saya dengan RL belum cerai secara hukum maupun agama. Jika akad nikah kedua itu benar dilaksanakan, maka itu poligami tanpa izin dan melanggar hukum,” tegas NP dalam surat laporannya, Minggu (8/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Bukti Laporan
Dugaan pernikahan tanpa izin ini terendus pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi bahwa suaminya akan melangsungkan akad nikah dengan CN di wilayah Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada malam yang sama.
Sebagai penguat laporan ke pihak kepolisian, NP menyertakan sejumlah barang bukti berupa:
1. Fotokopi buku nikah sah.
2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status keduanya masih terikat pernikahan yang sah.
NP juga mendesak pihak Polres Touna hingga Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi keadilan dirinya dan keluarga. Jika terbukti melanggar Pasal 402 UU No. 1/2023, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tojo Una-Una beserta Kasi Humas Polres Touna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor (RL) untuk mendapatkan hak jawab juga masih terus dilakukan.
Pewarta:Agung
























