Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA-Seorang perempuan berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, resmi melaporkan suaminya, RL, ke Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. RL dilaporkan atas dugaan melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain berinisial CN tanpa izin dari istri sah maupun Pengadilan Agama.

Laporan tersebut resmi teregister di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Touna pada Sabtu (7/6/2026). Dalam aduannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 279 KUHP lama atau Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana perkawinan.

“Status pernikahan saya dengan RL belum cerai secara hukum maupun agama. Jika akad nikah kedua itu benar dilaksanakan, maka itu poligami tanpa izin dan melanggar hukum,” tegas NP dalam surat laporannya, Minggu (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Bukti Laporan

Dugaan pernikahan tanpa izin ini terendus pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi bahwa suaminya akan melangsungkan akad nikah dengan CN di wilayah Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada malam yang sama.

Sebagai penguat laporan ke pihak kepolisian, NP menyertakan sejumlah barang bukti berupa:

1. Fotokopi buku nikah sah.

2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status keduanya masih terikat pernikahan yang sah.

NP juga mendesak pihak Polres Touna hingga Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi keadilan dirinya dan keluarga. Jika terbukti melanggar Pasal 402 UU No. 1/2023, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tojo Una-Una beserta Kasi Humas Polres Touna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor (RL) untuk mendapatkan hak jawab juga masih terus dilakukan.

Pewarta:Agung

 

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Misteri di Balik Pembangunan SMPN 10 OKU Semidang Aji
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Satpolairud Polres Situbondo Bantu Temukan Kapal Nelayan yang Hilang
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 21:57 WITA

Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 18:45 WITA

Misteri di Balik Pembangunan SMPN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Berita Terbaru