Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA-Seorang perempuan berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, resmi melaporkan suaminya, RL, ke Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. RL dilaporkan atas dugaan melangsungkan pernikahan kedua dengan wanita lain berinisial CN tanpa izin dari istri sah maupun Pengadilan Agama.

Laporan tersebut resmi teregister di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Touna pada Sabtu (7/6/2026). Dalam aduannya, NP menjerat suaminya dengan Pasal 279 KUHP lama atau Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana perkawinan.

“Status pernikahan saya dengan RL belum cerai secara hukum maupun agama. Jika akad nikah kedua itu benar dilaksanakan, maka itu poligami tanpa izin dan melanggar hukum,” tegas NP dalam surat laporannya, Minggu (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Bukti Laporan

Dugaan pernikahan tanpa izin ini terendus pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi bahwa suaminya akan melangsungkan akad nikah dengan CN di wilayah Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada malam yang sama.

Sebagai penguat laporan ke pihak kepolisian, NP menyertakan sejumlah barang bukti berupa:

1. Fotokopi buku nikah sah.

2. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan status keduanya masih terikat pernikahan yang sah.

NP juga mendesak pihak Polres Touna hingga Polda Sulteng untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi keadilan dirinya dan keluarga. Jika terbukti melanggar Pasal 402 UU No. 1/2023, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tojo Una-Una beserta Kasi Humas Polres Touna belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terlapor (RL) untuk mendapatkan hak jawab juga masih terus dilakukan.

Pewarta:Agung

 

Berita Terkait

Porsal FC Salumpaga Juara Lingadan Cup 2026, Tekuk Tuan Rumah 3-2
Sembilan Perahu Nelayan Situbondo Karam, Diterjang Angin dan Gelombang Besar
Bunda PAUD Buol Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Partisipasi Tertinggi se-Sulteng
Wabup Buol Hadiri Malam Ta’aruf MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulteng di Sigi
Diduga Gunakan Dana Desa, Proyek Balai Desa Mire Mangkrak Sejak 2023
Tampilkan Miniatur Masjid Megah, Rombongan Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf Sigi
Lolos Verifikasi Administrasi, 49 Kafilah Asal Buol Siap Tempur di MTQ Sigi
Akselerasi Peningkatan SDM Berkualitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Secara Inklusif Berbasis Potensi Unggulan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:10 WITA

Porsal FC Salumpaga Juara Lingadan Cup 2026, Tekuk Tuan Rumah 3-2

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:35 WITA

Sembilan Perahu Nelayan Situbondo Karam, Diterjang Angin dan Gelombang Besar

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:27 WITA

Bunda PAUD Buol Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Partisipasi Tertinggi se-Sulteng

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Gunakan Dana Desa, Proyek Balai Desa Mire Mangkrak Sejak 2023

Berita Terbaru

Nasional

Dialog Budaya: Jejak Langkah Kreatif Asrul Sani

Minggu, 7 Jun 2026 - 17:04 WITA