Suarautara.com,TOUNA– Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Tombo 1 Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, resmi dilayangkan surat teguran terkait dugaan pemotongan gaji relawan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat resmi tersebut dikirimkan pada Rabu (20/5/2026) oleh aliansi yang mengatasnamakan masyarakat dan pemerhati program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut karena dinilai merugikan para pekerja lapangan.
Dalam laporan tersebut, pihak pengelola diduga memotong honor setiap relawan sebesar Rp15.000 untuk setiap keterlambatan masuk kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini menuai protes keras lantaran diambil tanpa adanya Petunjuk Teknis (Juknis), surat edaran, maupun keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatur regulasi sanksi finansial tersebut.
Pihak pelapor menilai tindakan ini sangat membebani para relawan yang menjadi ujung tombak program di tingkat bawah.
Melalui suratnya, perwakilan masyarakat dan pemerhati MBG menegaskan bahwa kebijakan internal tersebut tidak memiliki landasan yang sah dan dilakukan secara tertutup.
“Potongan ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan BGN. Tidak ada sosialisasi, tidak ada dokumen resmi. Padahal gaji relawan sudah kecil dan mereka bekerja langsung di lapangan,” tulis pihak pelapor dalam surat resminya yang dilayangkan kepada pengelola.
Selain menuntut penghentian kebijakan pemotongan honor tersebut, surat teguran itu juga mendesak pihak manajemen SPPG Tombo 1 Ratolindo untuk segera mengembalikan seluruh dana yang telah dipotong kepada relawan.
Pengelola juga diminta untuk membuka hasil audit internal kepada publik guna menjaga transparansi program strategis nasional ini.
Demi mengawal penyelesaian masalah ini secara objektif, laporan dugaan pungutan liar tersebut telah ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang.
Beberapa di antaranya meliputi Satgas MBG Kabupaten Tojo Una-Una, Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una, serta Inspektorat Daerah.
Langkah hukum dan administratif ini diambil dengan harapan agar tata kelola SPPG MBG Tombo 1 Ratolindo dapat segera dibenahi. Masyarakat berharap program pemenuhan gizi ini dapat berjalan sesuai aturan baku yang transparan tanpa mengorbankan hak-hak normatif para relawan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG MBG Tombo 1 Ratolindo belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka.
(Agung)






















