Dugaan Kasus OTT di Mojokerto Oleh Oknum Media Inisial MA Tuai Sorotan Panjang

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – Penangkapan seorang pria berinisial MA (42) yang disebut sebagai oknum wartawan atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara di Mojokerto mulai menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, sebagian pihak menilai langkah penangkapan tersebut terkesan terlalu cepat dilakukan sebelum proses klarifikasi dan pembuktian berjalan secara utuh.

MA diamankan oleh aparat kepolisian dalam sebuah operasi tangkap tangan di wilayah Mojosari, Mojokerto. Ia dituding meminta sejumlah uang kepada seorang pengacara. Namun demikian, beberapa pihak menilai bahwa narasi pemerasan perlu dibuktikan secara objektif melalui proses hukum yang transparan.

Sejumlah rekan jurnalis menyayangkan munculnya pemberitaan yang langsung menyudutkan profesi wartawan. Menurut mereka, tidak semua persoalan antara narasumber dan wartawan dapat serta merta dikategorikan sebagai pemerasan, terlebih jika belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Profesi wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jika ada persoalan, seharusnya dikaji secara proporsional dan tidak langsung menggeneralisasi bahwa yang bersangkutan melakukan pemerasan,” ujar Bodeng salah satu Media dari Cakranusantara.

Selain itu, beberapa pihak juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Mereka menilai setiap warga negara, termasuk yang berprofesi sebagai wartawan, berhak mendapatkan perlindungan hukum serta proses penyelidikan yang adil.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis, yang selama ini memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sementara itu, hingga kini proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.(16/03/2026)

 

(pewarta: Yan)

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:57 WITA

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan

Berita Terbaru