PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman sekitar 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Muara Enim menuju Cilegon, Banten.
Penindakan dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalintim OKU, Rabu (4/3/2026) dini hari. Polisi menghentikan dua truk tronton dan mengamankan dua sopir berinisial A.S. dan T.A.
Batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim. Polisi juga menyita dua truk tronton, 80 ton batubara, serta dokumen surat jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman batubara ilegal terse but.(yes I/ocean)






















