MANADO, SUARAUTARA.COM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SMA/SMK dan SLB menjadi catatan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Galang menegaskan setiap temuan pengelolaan BOS yang bersifat finansial berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan kuat tersebut disampaikan Sekprov Tahlis menyusul adanya laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, yang menemukan beberapa poin tidak sesuai dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah tanggung jawab para kepala sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Tahlis menguraikan bahwa temuan BPK terkait dana BOS terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah temuan nonfinansial yang bersifat administratif, dan kedua adalah temuan finansial yang menyangkut penggunaan uang secara tidak tepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau yang nonfinansial itu berupa kesalahan administrasi, masih bisa dimaklumi. Karena guru-guru tidak dididik sebagai akuntan. Namun tentu tidak ada kebanggaan di dalamnya,” kata Tahlis dengan nada tegas saat membuka rakor Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Sulawesi Utara, di Aula SDM Kantor Dinas Pendidikan, Rabu 21 Januari 2026.
Berbeda dengan temuan nonfinansial, untuk kasus yang menyangkut aspek finansial, Sekprov Tahlis memberikan ultimatum, bahkan menegaskan tidak akan ada ruang untuk toleransi sama sekali.
“Kalau yang finansial, itu harus dikembalikan oleh yang bersangkutan,” tegas Tahlis.
Tahlis berharap, para kepala sekolah dapat lebih meningkatkan kesadaran dan ketelitian dalam mengelola dana BOS ke depannya. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan temuan berulang dari BPK.
“Iya, ini jadi perhatian agar tidak selalu menjadi temuan BPK. Jika ini diperbaiki tentu dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan di Sulawesi Utara,” pungkasnya.**//






















