Jakarta, Suarautara.com – Kepastian pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2026 memunculkan perhatian publik, khususnya terkait besaran gaji yang akan diterima.
Kepala BGN, Dadan Hidayana, menyebutkan sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026. Dengan pengangkatan tersebut, para pegawai SPPG resmi masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” ujar Dadan saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengangkatan ini merupakan bagian dari PPPK tahap kedua, melanjutkan rekrutmen sebelumnya yang telah dilaksanakan pemerintah.
Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang akan diangkat sebagai PPPK, mayoritas mengisi jabatan strategis. Dadan menjelaskan, sebanyak 3.125 formasi diperuntukkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak.
Selain itu, sebanyak 750 formasi dibuka untuk umum, dengan rincian:
- 375 formasi Akuntan
- 375 formasi Tenaga Gizi
Seluruh calon PPPK BGN tersebut telah melalui proses pendaftaran dan seleksi berbasis komputer.
“Saat ini sudah masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan nomor induk PPPK,” jelas Dadan.
Kriteria Pegawai SPPG yang Bisa Diangkat PPPK
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi strategis.
“Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, jabatan yang masuk dalam skema PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan karena menjalankan fungsi teknis dan administratif yang krusial.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegasnya.
Rincian Gaji PPPK SPPG BGN 2026
Seiring pengangkatan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji PPPK SPPG BGN. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK mengikuti ketentuan nasional.
“Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo, Selasa (20/1/2026).
Adapun rincian gaji PPPK BGN berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I – V
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI – X
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI – XVII
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rekrutmen PPPK Tahap Lanjutan
BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen PPPK tahap ketiga dan keempat. Dadan menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, dengan masing-masing tahap membuka hingga 32.460 formasi PPPK dan dibuka untuk umum.
Sebelumnya, PPPK tahap pertama telah direalisasikan dengan pengangkatan 2.080 pegawai SPPG sebagai ASN per 1 Juli 2025.
“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap pertama sebanyak 2.080 orang,” tutup Dadan**






















