Suarautara.com, Banggai – Dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Banggai terus digencarkan oleh jajaran Polres Banggai.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Palu – Luwuk dengan berat lebih dari 50 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar berinisial MA (24), yang diduga kuat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Luwuk dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Banggai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan pencegatan terhadap pelaku di Desa Poh, Pagimana.
Saat itu pelaku menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kepada wartawan.
Diketahui, pelaku MA (24) berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) seberat 50,07 gram, yang dikemas dalam plastik besar dan dilakban warna cokelat, serta satu unit handphone merek Oppo.
Disinyalir narkotika tersebut berasal dari jaringan Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” jelas AKP Hamid.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.(AM’oks69)






















