TOUNA, Suarautara.com– Aktivitas persiapan pertambangan pasir oleh PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai sorotan warga. Lokasi tambang diketahui berada di kawasan pesisir pantai yang berdekatan langsung dengan permukiman penduduk dan ekosistem mangrove.
Berdasarkan data lokasi serta pantauan lapangan, area operasional perusahaan berada di zona pesisir yang berbatasan dengan alur sungai kecil dan hanya berjarak sekitar ±100 meter dari rumah warga. Di lokasi tersebut telah berdiri fasilitas stone crusher, timbunan material batu, serta jalur lalu lintas alat berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan Balanggala selama ini dikenal memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah penyangga pesisir. Hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang pantai berperan sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang laut, serta intrusi air asin ke daratan.
Namun, berdasarkan pengamatan visual di lokasi proyek, vegetasi mangrove di sekitar area operasional tidak lagi terlihat. Area pantai tampak terbuka dan mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
“Kami tinggal sangat dekat dengan lokasi ini. Dulu masih ada bakau, sekarang sudah habis. Kami khawatir kalau abrasi atau air laut naik, kampung yang terdampak,” ujar salah satu warga Balanggala, Jumat (26/12/2025).
Dari sisi perizinan, PT Indo Tambang Pasir Utama tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor 27072200825840001, dengan luas konsesi sekitar 24 hektare. Meski demikian, warga menilai keberadaan izin belum menjawab kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, mengingat lokasi tambang berada di kawasan pesisir yang sensitif.
Seorang petugas keamanan perusahaan, Burhanudin, mengakui adanya aktivitas pembersihan lahan di area pantai. Ia menyebut bahwa tanaman mangrove yang sebelumnya tumbuh di lokasi perusahaan telah digusur menggunakan alat berat.
“Bakau di sekitar pantai yang masuk lokasi perusahaan memang sebelumnya ada, tapi sudah digusur pakai alat,” ungkapnya.
Burhanudin juga menjelaskan bahwa hingga kini perusahaan belum memulai penambangan pasir secara resmi, dan masih berada pada tahap mobilisasi alat serta pembangunan sarana pendukung.
Meski belum beroperasi penuh, sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa tahap persiapan yang telah mengubah kondisi fisik kawasan pesisir tetap harus diuji kesesuaiannya dengan regulasi lingkungan hidup dan tata ruang wilayah. Kawasan pesisir dan mangrove secara prinsip merupakan wilayah dengan fungsi lindung dan daya dukung terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Indo Tambang Pasir Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemilihan lokasi operasional di kawasan pesisir tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.***/ Agung
























