Pemkab Buol Bakal Tetapkan HET LPG 3 Kilogram, Syarif Pusadan: Jika Melanggar, Kami Siap Sweeping dan Tindak Tegas

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarif Pusadan, SH,M.Si

Syarif Pusadan, SH,M.Si

Buol, SuaraUtara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol dalam waktu dekat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kilogram. Penetapan rancangan tim ini disampaikan dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Buol, Syarif Pusadan, SH., M.Si, Selasa (19/8/2025).

“ untuk penetapan angka HET LPG 3kg ini baru ditingkat keputusan Tim belum di tingkat Pemda, kita  masih harus menunggu terbit Keputusan Bupati dulu,” terangnya.

Syarif menegaskan, pihaknya bersama tim pengawas akan melakukan sweeping dan memberikan sanksi kepada para pelanggar, baik penimbun maupun pengguna yang tidak berhak.

“LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ASN dan P3K tidak boleh menggunakannya. Kami akan melakukan sweeping dan menindak tegas pelanggar, termasuk penimbun,” tegas mantan Kepala BPKAD tersebut.

Ia menambahkan, Pemkab Buol juga mendorong partisipasi masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis media sosial dan aplikasi LAPOR!, yang akan dipantau langsung oleh tim pengawas.

Rapat lintas sektor terkait Elpigi 3kg (Foto:Diskominfo)

Plt. Kabag Ekonomi Setda Buol, Ani Siti Hanipah, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah mewajibkan kabupaten/kota untuk mengusulkan tambahan kuota apabila terjadi kekurangan. Saat ini, Agen LPG Kaili mengelola 115 pangkalan dengan distribusi 23.438 tabung per bulan, sedangkan Agen Buol Jaya mengelola 116 pangkalan dengan distribusi 23.605 tabung per bulan. Kabupaten Buol sendiri masuk dalam klaster 6 dengan rencana HET Rp30.000 per tabung setelah terbit Keputusan Bupati.

Sejumlah pihak dalam rapat juga menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan. Kepala Dinas PTSP menegaskan perlunya efek jera bagi pengecer ilegal, sementara KBO Satreskrim Polres Buol menyatakan siap mengawal penertiban pelaku usaha yang masih menyalahgunakan LPG subsidi.

Tim Satgas Kelurahan turut melaporkan adanya pangkalan ilegal yang menggunakan tabung dari luar daerah, termasuk Gorontalo. Untuk itu, pengawasan di wilayah perbatasan akan diperketat.

Dari rapat tersebut, Pemkab Buol melalui tim bersama seluruh pemangku kepentingan menyepakati:

  1. Menetapkan HET LPG 3 kilogram Rp30.000 melalui SK Kepala Daerah berdasarkan telaahan staf.
  2. Menyusun draft Peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum penertiban distribusi LPG, minyak tanah, dan kebutuhan energi lainnya.
  3. Melaksanakan sidak di pangkalan, pengecer, dan konsumen untuk memastikan penggunaan LPG tepat sasaran.

(DKSP/Editor: Red)

Berita Terkait

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali
Bupati Buol Buka Pelatihan Vokasi, Peserta Diminta Fokus dan Kuasai Skill
Motif Batik Buol Diperkuat Hak Cipta, Bupati: Ini Identitas dan Kekayaan Budaya
Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi
Kini Tak Perlu Bingung Cari Internet, WiFi Gratis Kominfo Hadir di Titik Pelayanan Buol
23 Jadi 18 Cabor, KONI Buol Perketat Persiapan Menuju Porprov X Sulteng
Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WITA

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial

Rabu, 16 September 2026 - 22:46 WITA

Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali

Rabu, 16 September 2026 - 21:11 WITA

Bupati Buol Buka Pelatihan Vokasi, Peserta Diminta Fokus dan Kuasai Skill

Rabu, 16 September 2026 - 15:25 WITA

Motif Batik Buol Diperkuat Hak Cipta, Bupati: Ini Identitas dan Kekayaan Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 00:25 WITA

Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru