Touna, Suarautara.com – Tim hukum dari Kantor Aliansi Advokat For Justice yang beralamat di Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, resmi melaporkan penyidik Polres Tojo Una-Una ke Polda Sulawesi Tengah dan Mabes Polri.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Ilham, S.H., menjelaskan bahwa kliennya dengan inisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. Perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B129/IV/2024/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH dengan hasil gelar perkara tanggal 15 Mei 2025, hingga akhirnya keluar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/40/V/RES.1.11./2025/SATRESKRIM tertanggal 15 Mei 2025.
Namun, menurut Ilham, penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan dugaan pelanggaran prosedur dan cacat formil. Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada 21 Juli dan 1 Agustus 2025, dengan bukti pengiriman melalui Kantor Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga penyidik Reskrim Polres Tojo Una-Una tidak profesional serta melanggar aturan, mulai dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, KUHAP, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, hingga kode etik Polri dan prinsip HAM,” tegas Ilham.
Dugaan Cacat Formil
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan, antara lain:
Ketidaksesuaian tahun laporan polisi pada surat panggilan penyidikan dan penetapan tersangka.
Perbedaan nomor surat perintah penyidikan pada huruf romawi antara bulan V dan VI.
Ketidaksesuaian tanggal terbit surat perintah penyidikan dengan BAP tersangka.
Perbedaan hari, tanggal, dan bulan pada surat perintah penyidikan dengan surat panggilan dan penetapan tersangka.
Dua identitas berbeda dengan NIK yang sama pada dua SPDP berbeda (Maret 2025 dan Mei 2025), padahal subjek hukum sama.
Penyitaan barang bukti laptop yang tidak sesuai dengan laporan polisi, tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan maupun izin pengadilan.
Tidak adanya salinan berita acara penyitaan, hanya diberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang juga tidak sesuai dengan laporan awal.
Tuntutan Kuasa Hukum
Ilham menegaskan, pihaknya meminta Kapolri agar memberikan pertanggungjawaban hukum dan etik terhadap penyidik maupun penyidik pembantu Polres Tojo Una-Una yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penegakan hukum dengan cara-cara yang justru melanggar hukum. Dengan adanya Dumas ini, kami yakin bisa tercapai keseimbangan penegakan hukum serta mengembalikan kepercayaan publik, khususnya terhadap Polres Tojo Una-Una,” ujar Ilham.
Dumas tersebut, selain ke Mabes Polri, juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI cq Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, Kapolda Sulteng, Kabid Propam Polda Sulteng, Dirreskrimum Polda Sulteng, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Irwasda Polda Sulteng, Kepala Kejati Sulteng, hingga Kepala Kejari Tojo Una-Una.
Pihaknya berharap, seluruh institusi yang menerima tembusan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional.***[Agung]






















