Warga Madu Gondo Menjerit: Ingin Sertifikat Bayar Murah, Malah Sertifikat Disinyalir Digadaikan Kades

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, OKU TIMUR – Warga Desa Madu Gondo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 dan 2023. Alih-alih mendapatkan layanan gratis sesuai ketentuan pemerintah, masyarakat justru dipungut biaya dengan nominal fantastis yang bervariasi, bahkan ada dugaan serangkaian praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merugikan warga.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang dihimpun awak media, Rabu (15/4/2026), biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dibebankan kepada masyarakat sangat memberatkan. Pada tahun 2022, warga harus membayar antara Rp700.000 hingga Rp900.000 per sertifikat, dan pada tahun 2023 biaya tersebut naik hingga mencapai Rp1.000.000. Keluhan utama warga adalah, bagi mereka yang tidak memiliki uang, akses untuk memiliki bukti kepemilikan tanah menjadi tertutup, padahal program ini seharusnya membantu masyarakat agar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

“Kami sangat menyayangkan aturan dari kementerian tidak diterapkan oleh Kepala Desa. Kami sangat butuh sertifikat untuk membuktikan bahwa tanah dan sawah itu milik kami, supaya tidak ada konflik di kemudian hari. Tapi kalau tidak punya uang, kami tidak bisa dapatkan,” ungkap salah satu warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi semakin memprihatinkan ketika warga mengungkapkan adanya praktik penahanan sertifikat yang sudah selesai dibuat. Warga menyebutkan, sertifikat yang sudah jadi disimpan di rumah Kepala Desa berinisial S dan hanya bisa diambil setelah warga melunasi biaya yang ditetapkan. Jika belum membayar, sertifikat tidak boleh dibawa pulang.

Yang paling mengerikan, terungkap dugaan bahwa Kades S telah menggadaikan sertifikat tanah milik warga yang belum mampu menebusnya, kepada pihak ketiga atau rentenir tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah.

“Banyak orang dari luar desa datang menemui kami dan bilang kalau Pak Kades Sungkowo meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah kami. Salah satu penerima gadai berinisial AR mengakui hal itu. Sudah lebih dari satu tahun sertifikat tidak bisa kami ambil, dan uang pinjaman itu pun belum dikembalikan,” cerita warga dengan nada kecewa.

Terkait pemungutan biaya tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Madu Gondo, Agus, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Kamis (16/4/2026), membenarkan adanya pemungutan biaya sebesar Rp900.000 untuk program PTSL tahun 2022–2023. Namun ia membantah mengambil keuntungan pribadi.

“Memang ada biaya sebesar itu. Tapi kami selaku perangkat desa tidak mengambil sepeser pun. Semua uang yang diterima dari warga langsung kami serahkan kepada Kades Sungkowo tanpa ada imbalan apa pun,” kilah Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Madu Gondo, S belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan Camat dan Sekdes, S dikabarkan tidak diketahui keberadaannya sejak satu minggu terakhir. Warga pun kini berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan mengusut kasus ini demi keadilan dan perlindungan hak milik masyarakat Desa Madu Gondo. (Yess)

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Sepekan, Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 2 Kasus Dugaan Sabu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 12:27 WITA

Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Berita Terbaru