Dewan Pers: Penyidik Tak Bisa Panggil Wartawan Jadi Saksi

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

MALUKU – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk sewenang-wenang memanggil wartawan sebagai saksi dalam kasus korupsi. Karena wartawan memiliki tanggung jawab profesional meliput berita.

Itu merupakan profesi wartawan untuk meliput dan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi,” kata Ninik, saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh LPDS dan PWI Maluku Utara, Rabu, (9/8/2023).

Ninik Rahayu menjelaskan wartawan hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi apabila wartawan tersebut atau perusahaan media tempatnya bekerja terlibat secara pribadi atau korporasi dalam kasus korupsi. Namun, jika wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik, ia tidak dapat dijadikan saksi dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau wartawannya terlibat atau perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi, itu bisa diminta keterangan,”ujar Ninik.

Mantan anggota Ombudsman RI itu memberi pesan kepada wartawan agar tidak sampai terkriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, terutama dalam pemberitaan kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

Peringatan ini diberikan untuk mencegah terjadinya intimidasi atau ancaman terhadap kebebasan pers yang dapat menghambat upaya memberantas korupsi di negara ini.

Ia juga menyadari bahwa tugas ini dapat membawa risiko tersendiri bagi wartawan. Terkriminalisasinya wartawan dalam konteks pemberitaan korupsi dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan media dan menghambat pelaporan yang obyektif dan tajam terhadap praktik-praktik korupsi yang merajalela.

“Jadi teman-teman jangan sampai terkriminalisasi, nanti semua takut untuk memberitakan kasus korupsi,” sebutnya.(**)

Berita Terkait

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WITA

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:55 WITA

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 11:10 WITA

O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Berita Terbaru