MALUKU – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk sewenang-wenang memanggil wartawan sebagai saksi dalam kasus korupsi. Karena wartawan memiliki tanggung jawab profesional meliput berita.
Itu merupakan profesi wartawan untuk meliput dan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi,” kata Ninik, saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh LPDS dan PWI Maluku Utara, Rabu, (9/8/2023).
Ninik Rahayu menjelaskan wartawan hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi apabila wartawan tersebut atau perusahaan media tempatnya bekerja terlibat secara pribadi atau korporasi dalam kasus korupsi. Namun, jika wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik, ia tidak dapat dijadikan saksi dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau wartawannya terlibat atau perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi, itu bisa diminta keterangan,”ujar Ninik.
Mantan anggota Ombudsman RI itu memberi pesan kepada wartawan agar tidak sampai terkriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, terutama dalam pemberitaan kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Peringatan ini diberikan untuk mencegah terjadinya intimidasi atau ancaman terhadap kebebasan pers yang dapat menghambat upaya memberantas korupsi di negara ini.
Ia juga menyadari bahwa tugas ini dapat membawa risiko tersendiri bagi wartawan. Terkriminalisasinya wartawan dalam konteks pemberitaan korupsi dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan media dan menghambat pelaporan yang obyektif dan tajam terhadap praktik-praktik korupsi yang merajalela.
“Jadi teman-teman jangan sampai terkriminalisasi, nanti semua takut untuk memberitakan kasus korupsi,” sebutnya.(**)

























