Ketegangan di Tanah Warisan: Pemasangan Baliho Keluarga Pandeiroot Allow Berujung Adu Mulut dengan Eks Perangkat Desa

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Suasana siang yang semula tenang di kawasan Kilo 22 dan 23, Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, tiba-tiba berubah tegang. Rabu (11/05/2025), sejumlah anggota keluarga besar Pandeiroot Allow terlihat sedang memasang ulang baliho pengumuman kepemilikan tanah. Bagi mereka, lahan itu bukan sekadar hamparan tanah kosong — itu adalah warisan leluhur mereka, Dotu Karel Sigar, yang diyakini tak pernah dijual, dihibahkan, ataupun dipindahtangankan.

Namun baru beberapa saat baliho itu berdiri tegak, keributan tak terelakkan. Sekelompok orang datang, salah satunya dengan jaket hijau, dan tanpa basa-basi langsung mencabut salah satu baliho. Beberapa saksi mata mengaku melihat ada yang membawa senjata tajam.

Keributan pun pecah. Suara lantang terdengar dari pihak keluarga Pandeiroot Allow yang merasa keberatan. Mereka tak hanya memprotes pencabutan, tetapi juga mempertanyakan motif kedatangan rombongan tersebut. Ketegangan semakin meningkat ketika diketahui, dua dari rombongan itu adalah mantan Kepala Desa (Hukum Tua) dan mantan Sekretaris Desa Rumbia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat suasana makin panas adalah klaim mengejutkan dari dua mantan perangkat desa itu. Mantan sekdes menyatakan memiliki sertifikat atas sebagian lahan yang disengketakan, meski saat diminta menunjukkan bukti, dokumen tersebut tak kunjung ditampilkan. Hal serupa diutarakan oleh mantan Hukum Tua Rumbia, yang mengaku memiliki tanah di area yang sama, dengan dalih proses redistribusi dari BPN.

“Kalau memang punya, mana sertifikatnya? Jangan cuma asal mengaku!” seru salah satu anggota keluarga, menahan emosi.

Kepada wartawan, mantan Hukum Tua mengaku bahwa selama menjabat tujuh tahun, ia tak pernah menerbitkan surat ukur atau keterangan atas tanah tersebut. Namun ia berdalih bahwa sertifikat miliknya diterbitkan oleh BPN secara resmi.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pemerintah setempat, termasuk dari pihak Kecamatan Langowan Selatan maupun instansi pertanahan. Warga pun berharap agar pemerintah segera turun tangan, sebelum sengketa ini memicu konflik sosial yang lebih besar.(ara)

Berita Terkait

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan
Kapolres Kab. Boltim Silaturahmi Dengan Toko Agama Dikediaman Habib Umar
Disdikbid Banggai Bersama PT Panca Amara Utama Perkuat Pendidikan serta Kesehatan dan Pemberdayaan Desa
Hut ke 62 Sulteng Wabup Banggai Furqanuddin Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Provinsi dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 15:05 WITA

Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terbaru