Banggai, Suarautara.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM memberikan instruksi tegas kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si, untuk menegakkan aturan kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Banggai, khususnya dalam hal berpakaian dinas.
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM penegakan aturan berpakaian ASN dan kedisiplinan kerja disampaikan dalam waktu dekat dan mulai ditegakkan secara ketat pada bulan mendatang.
Syafrudin Hinelo pada selasa, 10 Juni 2025 Instruksikan Disiplin ASN dan kadis tak ada lagi Kaos Oblong Mulai Bulan depan di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, termasuk dinas – dinas kecamatan, kelurahan, dan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena selama ini banyak ASN yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian dinas serta tidak menggunakan atribut resmi seperti papan nama, lambang instansi, dan lencana korps ASN,”pintah taat aturan
Plt Kaban BKD Syafrudin Hinelo atau yang akrab disapa Didi menegaskan, seluruh ASN tanpa terkecuali, baik kepala dinas, kabag, camat, lurah, hingga staf, wajib mengenakan pakaian dinas sesuai aturan serta atribut lengkap seperti papan nama, tanda jabatan, lambang instansi, dan lencana korps. Dilarang menggunakan kaos oblong atau celana jeans saat jam kerja, terutama hari Senin hingga Kamis.

“Jangan ada lagi ASN berkeliaran dengan pakaian tidak sesuai. Bahkan untuk hari Jumat sekalipun harus tetap mengenakan pakaian yang rapi dan bersih,” tegas Didi usai rapat bersama jajaran BKD.
Lebih lanjut, Didi juga mengingatkan soal ketentuan jam kerja ASN.
Mulai Senin sampai Kamis, jam masuk ditetapkan pukul 07.30, sementara Jumat dimulai pukul 07.00. Jam istirahat pukul 12.00 hingga 13.00, dan khusus Jumat pukul 11.30 sampai 13.00. Sistem absensi elektronik dan manual pun telah diterapkan secara ketat.
“Saya tegaskan, bulan depan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak berada di tempat saat jam kerja. Kita sudah beri waktu untuk menyesuaikan, tapi ke depan harus disiplin,” ujar Didi.
Ia juga menyampaikan, jika ada ASN yang tidak bersedia diatur dengan ketentuan ini, maka dipersilakan mencari tempat kerja lain.
“Menjadi ASN itu pilihan. Kalau sudah memilih, berarti siap patuh pada aturan dan menghormati pimpinan kita, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM,” pungkasnya.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )






















