DPP BARMAS Desak Evaluasi Total Koperasi Merah Putih Kaima, Soroti Dugaan Pelanggaran Serius

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (DPP BARMAS), Meidy Ronny Tendean, mengeluarkan pernyataan tegas terkait situasi di Desa Kaima, Kecamatan Remboken.

Ia mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa dan Camat Remboken untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim BARMAS, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam proses pemilihan dan komposisi pengurus koperasi.

“Kami menemukan fakta bahwa sejumlah pengurus memiliki hubungan keluarga dekat, yang secara eksplisit melanggar ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, terutama dalam BAB III Pasal 1 poin 3,” ujar Tendean pada Jumat, 16 Mei 2025, Kepada Sejumlah Awak Media

Pasal tersebut mengatur larangan keterkaitan hubungan darah atau semenda hingga derajat pertama antara pengurus dan pengawas koperasi. Namun, Tendean menyebut bahwa temuan di lapangan justru bertentangan dengan aturan tersebut.

Ia merinci sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng prinsip-prinsip tata kelola koperasi, di antaranya: Bendahara koperasi merupakan paman dari Kepala Desa (atau disebut juga sebagai kakak kandung dari ibu Kepala Desa), Pengawas 1 dan Pengawas 2 merupakan keluarga dekat dengan relasi sesepuh dan anak bersaudara, Wakil Ketua I adalah keponakan dari salah satu pengawas, Proses pemilihan hanya melibatkan sekitar 70 peserta, jumlah yang dinilai tidak memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan organisasi koperasi.

“Dengan berbagai temuan tersebut, kami menyatakan bahwa kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Kaima tidak sah secara hukum. Kami menuntut agar Dinas Koperasi dan Camat Remboken bertindak cepat dan tegas, demi menjaga integritas lembaga koperasi serta mencegah terjadinya ketegangan sosial di masyarakat,” tegas Tendean.

DPP BARMAS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, pihaknya membuka opsi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan aturan dan keadilan.(ara)

Berita Terkait

Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah
HUT Lalu Lintas ke-71 Anggota Satlantas Polresta Banggai Bagikan Sembako kepada Ojek Online hingga Nelayan
Danramil 0823/09 Jangkar Kerahkan Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Bapang 6.403 Warga
Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Anjangsana ke Purnawirawan Polri Satlantas Polresta Banggai  Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:57 WITA

Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71

Kamis, 17 September 2026 - 16:31 WITA

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WITA

Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WITA

Danramil 0823/09 Jangkar Kerahkan Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Bapang 6.403 Warga

Kamis, 17 September 2026 - 10:48 WITA

Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru