SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (DPP BARMAS), Meidy Ronny Tendean, mengeluarkan pernyataan tegas terkait situasi di Desa Kaima, Kecamatan Remboken.
Ia mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa dan Camat Remboken untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih yang dinilai bermasalah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim BARMAS, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam proses pemilihan dan komposisi pengurus koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan fakta bahwa sejumlah pengurus memiliki hubungan keluarga dekat, yang secara eksplisit melanggar ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, terutama dalam BAB III Pasal 1 poin 3,” ujar Tendean pada Jumat, 16 Mei 2025, Kepada Sejumlah Awak Media
Pasal tersebut mengatur larangan keterkaitan hubungan darah atau semenda hingga derajat pertama antara pengurus dan pengawas koperasi. Namun, Tendean menyebut bahwa temuan di lapangan justru bertentangan dengan aturan tersebut.
Ia merinci sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng prinsip-prinsip tata kelola koperasi, di antaranya: Bendahara koperasi merupakan paman dari Kepala Desa (atau disebut juga sebagai kakak kandung dari ibu Kepala Desa), Pengawas 1 dan Pengawas 2 merupakan keluarga dekat dengan relasi sesepuh dan anak bersaudara, Wakil Ketua I adalah keponakan dari salah satu pengawas, Proses pemilihan hanya melibatkan sekitar 70 peserta, jumlah yang dinilai tidak memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan organisasi koperasi.
“Dengan berbagai temuan tersebut, kami menyatakan bahwa kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Kaima tidak sah secara hukum. Kami menuntut agar Dinas Koperasi dan Camat Remboken bertindak cepat dan tegas, demi menjaga integritas lembaga koperasi serta mencegah terjadinya ketegangan sosial di masyarakat,” tegas Tendean.
DPP BARMAS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, pihaknya membuka opsi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan aturan dan keadilan.(ara)






















