SUARAUTARA.COM,MINAHASA — Pemerintah Desa Rumbia akhirnya buka suara terkait polemik lahan seluas 54 hektare yang saat ini tengah menjadi sengketa antara keluarga besar Pandeiroot-Allow dan pihak lain yang telah memperoleh sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Hukumtua Desa Rumbia, Oliver Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berada di pihak mana pun dan tidak pernah menghalangi pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Kami di pemerintah desa tidak mempersulit siapa pun. Jika ada pihak yang merasa haknya dilanggar, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap berkoordinasi dengan aparat terkait jika diperlukan,” ujar Oliver saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan menyusul protes dari keluarga Pandeiroot-Allow, yang mengklaim memiliki bukti kuat berupa register tanah Desa Palamba sejak tahun 1962, sementara pihak lain yang kini memiliki sertifikat mengantongi dokumen yang diterbitkan tahun 2020 melalui program PRONA.
Oliver menambahkan, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, ia memastikan bahwa pemerintah desa Rumbia bersikap terbuka terhadap semua proses klarifikasi dan penyelidikan, serta tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen yang bertentangan dengan aturan.
“Kami bekerja sesuai ketentuan. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan secara bijak dan terbuka,” tegasnya.
Sikap terbuka dan tegas dari pemerintah desa ini diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara hukum dan objektif, tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak manapun.
Kini, sorotan publik tertuju pada lembaga pertanahan dan pemerintah daerah Minahasa untuk turut mengambil langkah penyelidikan mendalam, serta memastikan bahwa hak atas tanah dilindungi dan tidak disusupi praktik-praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.(ara)






















