SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Menyingkap praktik culas dalam pengelolaan pertanahan. Lahan seluas 54 hektare, yang secara turun-temurun dikelola keluarga besar Pandeiroot-Allow, kini berada dalam pusaran sengketa yang menyeret dugaan keterlibatan mafia tanah, oknum pejabat desa, dan dugaan rekayasa administrasi di lembaga negara.
Investigasi ini bermula dari keterangan dua cucu almarhum Robert Pandeiroot, yaitu Lusye Rewah Pandeiroot dan Krisye Pandeiroot, yang mendapati fakta mengejutkan: tanah perkebunan yang selama ini mereka rawat dan tercatat resmi dalam register tanah Desa Palamba tahun 1962, tiba-tiba diterbitkan menjadi milik 17 orang baru melalui program PRONA oleh ATR/BPN pada tahun 2020.
“Kami tahu betul sejarah tanah ini. Tapi saat dicek, sudah ada sertifikat atas nama orang-orang yang bahkan kami tidak kenal. Ini bukan kesalahan biasa—ini kejahatan,” tegas Krisye dalam wawancara eksklusif di lokasi lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan mengarah pada seorang pria berinisial FP, yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan diduga kuat menjadi aktor utama di balik penerbitan sertifikat siluman. Sumber kami menyebutkan, FP tidak bekerja sendiri. Sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah dan pengantar dari aparat desa, menjadi alat legitimasi dalam proses administrasi di tingkat kabupaten hingga ke kantor pertanahan.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa nama-nama pemilik baru tidak memiliki keterkaitan genealogis dengan keluarga Pandeiroot-Allow. Bahkan, berdasarkan penelusuran dokumen resmi, tanah tersebut tidak pernah mengalami proses jual-beli atau hibah legal yang sah.
“Ini modus klasik: manipulasi dokumen dasar, pemanfaatan program nasional redistribusi, dan pembiaran oleh pejabat. Jika tidak segera diungkap, praktik ini akan terus menyasar tanah-tanah adat dan warisan masyarakat lokal,” ujar Ketua BPKN Sulut Kompol (Purn) Ferdy Pelengkahu,SH
Kasus ini menjadi sensitif karena turut menyeret nama keluarga besar Sigar, termasuk Philip dan Karel Sigar, yang merupakan keturunan langsung Maria Allow, nenek dari Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka tidak tinggal diam.
“Ini bukan soal politik. Ini soal kebenaran. Kami punya bukti kuat dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika perlu sampai ke pusat,” ujar perwakilan keluarga Sigar yang kami temui secara tertutup.
Dalam upaya konfirmasi, Hukumtua Desa Palamba, Bonny Kelung, mengakui bahwa sejak dirinya menjabat pada 2007, tanah tersebut dikenal luas sebagai milik keluarga Karel Sigar, bagian dari keluarga besar Pandeiroot-Allow.
“Semua orang tahu siapa pemilik sebenarnya. Tapi entah kenapa bisa keluar sertifikat atas nama lain. Saya pun kaget,” ucap Bonny dalam pernyataannya.
Sementara itu, Camat Langowan Selatan, Donal Lumingkewas, menyebut bahwa musyawarah sempat dilakukan pada tahun 2023, namun tak menghasilkan keputusan karena kedua pihak mengklaim hak atas tanah yang sama. Ia menyarankan penyelesaian lewat jalur hukum.
Namun investigasi ini menemukan bahwa mediasi tersebut tidak dibarengi audit dokumen dan investigasi serius dari pihak pertanahan. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari struktur pemerintahan lokal.
Jika praktik ini dibiarkan, maka tanah-tanah warisan masyarakat lokal, terutama milik keturunan adat dan keluarga tua Minahasa, bisa dengan mudah ‘disulap’ oleh mafia tanah bekerja sama dengan oknum. Kredibilitas program pertanahan nasional pun berada di ujung tanduk.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk membuka terang kasus ini. Bukan hanya demi satu keluarga—tetapi demi keadilan agraria dan perlindungan terhadap warisan yang terus tergerus oleh keserakahan.(ara)






















