Tim Paslon SMART: Perkara PHP Bolmong Menunggu Sidang di MK

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARAUTARA.COM – Perjuangan tim dan kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) nomor urut 1, Sukron Mamonto – Refly Stenly Ombuh terus berlanjut. Dari informasi terkini, gugatan paslon dengan jargon SMART ini, setelah terregistrasi, pihaknya menunggu jadwal sidang di MK.

Perjuangan Paslon SMART ini patut diapresiasi  untuk mencari kebenaran atas demokrasi yang kebablasan di Pilkada Bolmong 27 November beberapa lalu.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh tim kuasa hukum SMART secara resmi telah terdaftar dengan dua poin penting dalam tuntutannya yakni salah satu Paslon yang belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara saat mencalonkan,  dan keterlibatan oknum kadis yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam Upaya dugaan money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi berhasil dihimpun media ini, tim Paslon SMART Tomy Maringka bersama tim lainnya telah merampungkan beberapa bukti dan fakta-fakta untuk kemudian akan dibeberkan ke meja persidangan MK.

“Semua berkas  sudah lengkap, sudah terregistrasi, kami tinggal menunggu jadwal sidang, tim hukum dari partai juga sudah siap, kalau tidak salah Sidangnya awal januari di tanggal 6 atau 8 Januari, ” beber Tomy Maringka saat dihubungi media ini, di sela-sela kunjungannya ke MK, Sabtu (28/12/2024) malam.

Tomy juga menambahkan intinya perkara Gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong resmi masuk MK.

“Intinya PHP di Pilkada Bolmong masuk ke MK dan kita punya bukti-bukti autentik baik foto, video dan akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan nanti, kita tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Tomy.

Untuk diketahui saat ini sedikitnya ada 10 sengketa hasil Pilkada Sulut yang masuk di MK, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan. (*)

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wakil Bupati Buol Buka Sosialisasi “Jaga Desa”, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Sosial
Tingkatkan Kolaborasi, Kecamatan Tiloan Gelar Halal Bihalal 1447 H
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WITA

Wakil Bupati Buol Buka Sosialisasi “Jaga Desa”, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Tingkatkan Kolaborasi, Kecamatan Tiloan Gelar Halal Bihalal 1447 H

Berita Terbaru