Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Siantar Martoba

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, SUARAUTARA.COM – Mewakili Kapolres Pematang Siantar, Wakapolres, AKBP Ahmad Wahyudi pimpin Konferensi Pers perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang, bertempat di LT II Ruang Press Room, Senin (16/12/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

Konferensi Pers tersebut dipimpin Wakapolres, AKBP Ahmad Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra S.IK., MH., KBO Sat Reskrim, dan Iptu Apri Damanik, SH.

Wakapolres menyatakan, Polres Pematang Siantar menggelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang menimbulkan Korban  meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Ahmad menjelaskan Kronologis kejadian yang terjadi, Minggu (15/12/2024), sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan  Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Saksi berinisial AS berkomunikasi dengan Korban bernama NHI melalui Aplikasi Dating Apss OMI. Mereka sepakat untuk jalan keliling Kota Pematangsiantar. Sekira pukul 23.00 WIB, Saksi AS mengajak pulang kepada Korban NHI’, namun Korban mengarahkan perjalanan ke Jl.Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Keinginan Korban hendak mengajak Saksi AS untuk masuk ke Hotel. Saksi AS merasa keberatan diajak masuk Hotel dan terjadi pertengkaran Saksi AS dengan Korban NHI.

Masih berada sekitar lokasi, Seorang Laki-laki, berinisial GCP mendengar pertengkaran AS dengan NHI, lalu menghampiri NHI dan AS. Ketika  GCP mendekati Mereka, ternyata GCP mengenali AS. GCP mencoba meredakan pertengkaran Keduanya, namun NHI tidak terima perkataan GCP, dan mengatakan agar GCP tidak turut campur, kerena tidak ada urusan dengan GCP. Tidak terima perkataan NHI, terjadilah pertengkaran fisik NHI dan GCP. NHI tampak tidak kuat melawan GCP, kemudian GCP kembali memiting Leher NHI dengan Tangan Kirinya hingga NHI tidak sadarkan diri dan dari Mulut NHI mengeluarkan buih dan darah.

Melihat NHI sudah tidak sadarkan diri, lalu GCP menggendong NHI, kemudian meletakkan NHI di Area Perladangan Jahe, tidak jauh dari TKP Perkelahian. GCP dan AS meninggalkan TKP dengan menggunakan Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk NMAX, Warna Abu abu milik NHI. GCP juga membuang Handphone, Topi, dan Plat Nomor Sepeda Motor NHI ke Sungai dekat TKP.

Sekira pukul 08.30 WIB, saat berada di Perumahan Bersatu Maju, GCP berpapasan dengan 4 Orang, lalu mempertanyakan Kepemilikan Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk NMAX yang digunakan GCP. Lalu GCP beralibi Sepeda Motor tersebut dipinjam dari Temannya, bernama R. Selanjutnya Sepeda Motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada Keluarga NHI. Saat itu belum ada unsur kecurigaan terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan GCP terhadap NHI.

Sekira pukul 14.00 WIB, GCP dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi Jenazah Tubuh NHI. GCP melihat posisi Tubuh NHI masih dengan posisi yang sama.

Karena merasa bersalah, GCP melaporkan kejadian tersebut kepada Orangtuanya. Kemudian Orangtuanya menelpon salah seorang Personel Polres Pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa yang telah dilakukan ananya.

Atas penggalangan yang dilakukan Personel Polres Pematangsiantar, kemudian diduga GCP menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakannya tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah memperoleh informasi dan keterangan dari Orangtua dan Pelaku GCP, maka Pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan GCP dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar, Iptu Mianto. Setelah di Cek Area TKP yang ditunjuk GCP, benar tampak terbaring Jenazah Tubuh Seorang Laki-laki di Area Semak-semak Pinggiran Kebun/Ladang Kunyit Masyarakat.

Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta Anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP di Area Ladang tersebut. Usai olah TKP, Perugas mengevakuasi Jenazah Tubuh Korban NHI berikut barang bukti dan langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna dilakukan tindakan Medis autopsi, dan proses Kepolisian lebih lanjut.

Atas perbuatan GCP sampai menghilangkan nyawa orang, dirinya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Kurungan, selama 7 Tahun Penjara.

Motif Pelaku GCP melakukan tindakan Penganiayaan mengakibatkan kehilangan nyawa orang masih didalami Satreskrim Polres Pematangsiantar.

(DS)

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru