BUOL, SUARAUTARA.COM – berdasarkan info resmi yang berkembang saat ini menyebut seleksi dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tinggal menunggu pengumuman. hal ini dinilai terlalu cepat dan terkesan dipaksakan oleh Penjabat Bupati Buol. Demikian disampaikan Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Buol, Ahmad A. Kolo’i berdasarkan keterangan resminya kepada media ini, Kamis, (12/12/2024).
Ahmad A. Kolo’i yang juga ketua DPC PKB Buol ini menilai seleksi hingga pelantikan JPTP di penghujung masa jabatan Penjabat Bupati Buol sangat tidak relevan dengan kondisi daerah paska pemilihan kepala daerah yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
Ahmad Koloi menambahkan bahwa tak seharusnya roling jabatan ini dilakukan karena tidak mencerminkan kebijakan dalam pengelolaan sistem Pemerintahan yang Efektif dan Efensiensi, apalagi dilakukan di masa-masa transisi kepemimpinan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada Urgensi bagi Penjabat Bupati Buol meminta kepada Kepala BKPSDM untuk melakukan Budding/Rotasi di Pemkab Buol, sebab ketika ini di paksakan maka akan berdampak Pada Bupati Definitif yang akan di Lantik di Bulan Februari mendatang sebab bisa jadi, Kepala Dinas yg di Lantik sekarang tidak akan di pakai oleh Kebijakan Bupati Baru yang mau melakukan Pembangunan Secara cepat atau dengan alasan lain, kemudian selanjutnya Bidding atau Rotasi ASN di lingkup Pemkab Kabupaten Buol menabrak aturan
“Kita Punya Permendagri no 4 Tahun 2023 pada Bab 3 pasal 15, Ayat 2a jelas di sebutkan ” Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang: melakukan “mutasi ASN”
dan apabila ini di Paksakan maka pasti akan menimbulkan kecurigaan di kalangan Masyarakat dan akan membuka Ruang bagi APH menyelediki Indikasi pelanggan Hukum Ungkapnya..
Salah satu Peserta Seleksi JPTP yang namanya di enggan di sebutkan menyampaikan bahwa ada indikasi yang sangat besar bahwa seleksi ini sudah diduga sudah di atur sedemikian rupa, bahkan ada teman saya yang sudah siap melakukan persentase di salah satu Dinas yang kebetulan itu adalah Dinas ia bekerja, tapi tanpa alasan yang jelas ia di pindahkan dan harus mempresentasekan Materi yang bukan dilingkup dinas ia bekerja
“Ini barang sudah di seting, masa ia tida ada klasifikasi antara yang sudah berpengalaman dengan Tidak, ini seperti mainan, yang Lucunya, Uji Kelayakan Publik yang isinya Adalah Tanggapan masyarakat tentang Personalia tidak di ungkap ke kita seakan akan ini hanya simbolis saja, yg intinya ini barang sodi atur.” Ungkap sumber.
Sebagai mana diketahui, seleksi JPTP yang laksanakan oleh BKPSDM Buol merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10421/R–AK.02.02/SD/K/2024 Tanggal 29 November 2024 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dan Berita Acara Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Nomor 800/2611/PANSEL-JPTP/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Penetapan 3 (Tiga) Peserta Terbaik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Drs.Azrarudin,M.Si, melalui pesan wastapp di nomor 0821-9680-XXXX belum berhasil, karena dalam keadaan tidak aktif.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Penjabat Bupati Buol, Drs.Muchlis,MM namun tak mendapat respon setelah berita ini tayang. (**)
























