TOLITOLI – Sebanyak 650 orang Petugas Pemutarkhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 se-Kabupaten Tolitoli, setelah dilantik langsung tancap gas, langsung bekerja lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) door to door.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nasrin belum lama ini mengatakan,” Pantarlih akan bertugas di lapangan melakukan e-coklit dari rumah ke rumah atau door to door dengan sistem pendataan manual, juga dibantu melalui sistem aplikasi elektronik coklit atau e-coklit dengan tujuan sinkronisasi dan verifikasi data pemilih Pilkada 2024.
Aplikasi ini sangat membantu untuk mendapatkan data pemilih yang lebih valid, dan dikerjakan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI, kemudian dilakuan verifikasi dan coklit,” Katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Nasrin mengatakan,” Pantarlih bertugas selama 1 bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli.optimalisasi coklit di lapangan sangat penting dilakukan, mengingat akurasi data yang dihasilkan akan meminimalisir terjadinya kesalahan di tahap-tahap berikutnya, salah satunya mencegah terjadinya pemungutan suara ulang atau PSU.
Kami juga berharap dukungan pengawasan dari teman-teman pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa agar Pantarlih dapat bekerja dengan baik.
Untuk diketahui, e-coklit merupakan aplikasi khusus bagi petugas Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih. Akan tetapi, KPU juga mengimbau Pantarlih agar mengetahui teknis pedoman coklit termasuk cara menggunakan aplikasi e-coklit.
Karena itu, beberapa teknis panduan yang perlu diingat adalah, Pantarlih perlu mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), membuat rencana kerja coklit. Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW di wilayah setempat, lalu mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, mencentang data pemilih bila cocok dengan keterangan pada Model A-KPU, dan memperbaiki jika data pemilih bila tidak sesuai.
Petugas mencoret data pemilih yang tidak terdaftar pada Model A-KPU dan mencatat pemilih yang belum terdaftar. Kemudian memberikan tanda bukti pendaftaran Model A.A.1-KPU, melaporkan data hasil Coklit ke PPS, dan jika ada perubahan atau koreksi data, maka kegiatan Coklit harus diulang. Sedangkan teknis penggunaan e-Coklit diawali dengan mengunduh aplikasi, login via email dan menggunakan aplikasi sesuai panduan yang diberikan KPU melalui PPS, hingga selesai,agar data pemilih betul-betul valid,” Tutup Nasrin..* WAHYU *






















