SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Kepala satuan pelayanan Bandar udara Bolaang Mongondow (Kasatpel Bolmong) Ismet Ahmad Asui, menanggapi atas keluhan warga yang dilarang masuk dikawasan Bandara Bolmong.
Kata Ismet, kenapa bandara tidak dibuka untuk umum dan hanya untuk penumpang yang diizinkan masuk. Beda dengan Bandara Samratulangi, dikarenakan belum terdapatnya pengelola parkir bandara seperti di Bandara Sam Ratulangi.
“Bandara Bolmong belum ada pengelola parkiran sebab ini salah satu pendapatan bandara untuk disetor ke kas negara,” kata Ismet, Sabtu (1/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Ismet berkata pihak bandara Bolmong akan terbuka jika ada pihak – pihak yang berminat mengelola parkiran bandara yang akan menjadi pendapatan Bandara untuk disetorkan ke kas negara.
“Jadi Pengelolaan parkir bandara merupakan pendapatan bandar udara yang harus disetorkan ke kas negara,” ungkap Ismet.
Ia pun menjelaskan Pemungutan parkir Bandara juga tidak dapat dikenakan tapi bila terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang tarif parkir baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah mengenai PNBP.
Apabila dilakukan pemungutan tanpa aturan dan prosedur yang benar maka dapat disebut sebagai pungutan liar (pungli) yang berakibat pada proses hukum.
“Penumpang diijinkan masuk dikarenakan dalam tiket penumpang sudah terdapat biaya airport tax (PJP2U) yang merupakan pendapatan bandar udara yang disetorkan ke kas negara,” tandasnya. (Yono).

























