SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Penerimaan dana bagi hasil dan royalti sumber daya alam (SDA) Mineral dan Batu bara yang di transfer Pemerintah pusat ke kas daerah, terus alami kenaikan setiap tahun. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Hapri Mokoagow, Sabtu (4/5/2024). Rincian tersebut hitungan mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 ini.
Ia merinci untuk tahun 2023 total dana bagi hasil Pemerintah Pusat berdasarkan Penetapan pusat Rp.42.931.343.973 realisasi Rp.44.240.811.973 atau 103.05 persen sementara khusus dana bagi hasil sumber daya alam Mineral dan Batubara Royalty Penetapan Rp.26.027.067.710 realisasi Rp.26.027.067.710 atau 100 persen.
Kemudian, di Tahun 2024 total Dana bagi hasil pemerintah kabupaten bolmong berdasarkan Perpres 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN 2024 sebesar Rp52.041.619.000, di mana salah satu itemnya Dana bagi hasil sumber daya alam Mineral dan Batu Bara Royalty sebesar Rp39.030.499.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dia, pada tahun 2022 total dana bagi hasil yang dianggarkan Rp.48.794.590.000 sementara khusus item Dana bagi hasil sumber daya alam Mineral dan Batubara Royalty dari Rp.29.747.303.000.
Sebelumnya juga pada tahun 2021 total dana bagi hasil yang dianggarkan Rp.33.194.787.491, sementara khusus item dana bagi hasil sumber daya alam Mineral dan Batu Bara Royalty Rp.17.564.994.650.
“Kalo dilihat rincian penerimaan daerah setiap tahun alami kenaikan,” kata Hapri.
Ia mengatakan dalam penetapan untuk di transfer ke daerah sesuai dengan rumus dan perhitungan dari Kemenkeu dan kementerian ESDM. Sebab dalam penganggaran pendapatan transfer sesuai dengan peraturan presiden tentang rincian APBN yang setiap tahun diterbitkan.
Untuk royalti PT Jrbm, kata Hapri setiap tahun ada transferan dari pusat ke daerah. (Yono).

























