SUARAUTARA.COM, Buol – Pernyataan berbeda dengan Pj Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM terkait dengan unjuk rasa masyarakat desa Labuton, Diapatih dan Bulagidun soal aktivitas pertambangan di desa Labuton oleh PT. PLP dari salah satu anggota DPRD kabupaten Buol, Dodi Fitriyadi, S.H.
Dimana, berkaitan dengan prosedur maupun teknis disuarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Buol, Dodi Fitriyadi, SH.meminta pihak perusahaan untuk memenuhi syarat secara administrasi dan prosedur pelaksanaan aktivitas perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Pj Bupati, Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, dinas terkait, pemerintah kecamatan Gadung dan tiga desa lainnya, Dodi menyatakan bilamana sebagai perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Buol, sepatutnya PT PLP harus mengikuti prosedur dan mekanisme secara benar.
“Saran kami dari DPRD Buol, sebaiknya PT PLP menyiapkan dulu sarana dan prasarana sebelum beroperasi. Kemudian mensosialisikan keberadaannya kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Jika mereka adalah perusahaan yang akan berinvestasi dengan izin pengelolaan bebatuan,” terang Dodi.
Sementara itu dalam orasinya, masa dengan tegas memberikan penekanan agar Bupati meninjau kembali analisa dampak lingkungan, yang belakangan telah berdampak dan meresahkan warga. Terlebih, jika perusahaan tersebut memang benar-benar mengantongi dokumen perizinan.
Dihadapan masa aksi, Pj Bupati Buol berjanji akan segera memeriksa dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, berkenaan dengan tuntutan warga segera menghentikan sementara aktifitas PT PLP, Bupati Muchlis menyahuti bilamana hal tersebut bukanlah ranah pemerintah daerah, karena yang menerbitkan rekomendasi dan perizinan merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi.
Pihaknya akan sesegera mungkin melayangkan surat resmi kepada pemerintah provinsi, berkaitan dengan tuntutan warga yang terjadi akibat aktifitas perusahaan. **






















