SUARAUTARA I BUOL – Penanggapi Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol terhadap oknum predator seksual terhadap terdakwa inisial (BK) dengan putusan 16 Tahun penjara dan pidana tambahan Kebiri, Kejaksaan Negeri Buol menjadi eksekutor dalam penerapkan hukuman kebiri bagi yang terbukti secara sah dan menyakinkan pelaku predator seksual terhadap anak. Ini dimaksudkan agar ada efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan seksual terhadap anak di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hukuman kebiri mengacu pada UU No 16 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pelaksaan hukuman kebiri kimia dengan pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol, Lufti Akbar, S.H, M.H dalam keterangan resminya kepada media ini, Senin 15 Mei 2023, menjelaskan pemberian tindakan hukuman kebiri bagi pelaku predator anak untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya pelaku seksual terhadap anak, dan hal ini Ia akui pertama terjadi di Kabupaten Buol.
Berdasarkan fakta persidangan merujuk putusan PN Buol menyatakan pidana pokok, dimana jaksa menuntut 13 tahun penjara, tetapi Hakim menjatuhkan hukuman 16 Tahun penjara dan hukum kebiri, maka Jaksa menerima putusan tersebut.
“Tujuan akhirnya memberikan efek jera, tentu hal ini tidak semuda untuk mengubah mainset dan moral setiap orang untuk berubah, karena tergantung dari sifat dan Moral manusia itu sendiri, namun hal ini dilakukan atas dasar undang-undang yang harus dilaksanakan,” tuturnya kepada awak media, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, menurutnya tindakan hukuman kurungan penjara atas putusan dan kebiri (bukan Hukuman tapi tindakan) bagi pelaku kekerasan seksual apabila fakta di persidangan layak untuk di kebiri. itupun setelah vonis hakim, akan ada 7 hari masa fikir-fikir atau ada tindakan terdakwa atau penasehat hukum (PH) untuk melakukan upaya hukum atau banding atas vonis tersebut, namun jika memasuki hari ketujuh tidak ada upaya banding, maka perkaran tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkra), selanjutnya, pihak kejaksaan selaku eksekutor akan mengeksekusi dan melakukan hukum kebiri.
” Begitupun pelaku melakukan kejahatan seksual berkali-kali dengan beberapa jumlah anak yang sudah masuk dalam kategori predator anak.”Saat perbuatan berulang dan korbannya banyak,” terang Lufti Akbar yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Moh Farhan, S.H dan Kasi Intel Usman La Uku, S.H.
Kajari mengungkapkan, trend angka kenaikan kasus predator anak di Buol sendiri semakin meningkat grafiknya dari Tahun ke tahun. Adapun kasus kekerasan seksual dan pencabulan terbanyak dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Lebih jauh Kajari Lufti Akbar menjelaskan terkait sistem dan teknis pelaksanaan vonis kebiri itu sendiri dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya, dan tindakan kebiri dilakukan Fase Assesmen layak untuk di kebiri dan harus melibatkan dokter ahli dan meminta petunjuk ke Kejati Sulteng dan Kejagung untuk dilakukan eksekusi.
” Tentu hal ini akan menjadi prokontra, namun terlepas dari norma jika sudah ada putusan, maka wajib untuk melakukan eksekusi,” jelasnya.
Ia pun mengaku bahwa dan hukuman kebiri ini Jaksa bukan eksekusi teknis tetapi, tim medis atau dokter khusus. Untuk itu pihaknya berharap dengan banyaknya kasus ini, sangat diharapkan perannya seluruh masyarakat serta lembaga dan organisasi keagamaan untuk melakukan sosilasisasi serta pendampingan kepada masyarakat baik kaum wanita dan pria untuk dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan keagamaan, sehingga hal ini tentu memberikan pencerahan dalam tatanan kehidupan berkeluarga yang baik dan bermasyarakat.
Penulis : Uchan






















