Tak Berkutik, Pelaku Penganiayaan Sajam di Palembang Diamankan Tim Opsnal

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Seberang Ulu I. Seorang tersangka berinisial MF (26) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidana Umum pada Senin, 13 April 2026, di kediamannya tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial MI (39), seorang wiraswasta warga Kelurahan 3/4 Ulu, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di Jalan KH. Azhari, Lorong Tuan Putri, Palembang.

Peristiwa bermula saat korban hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri. Ketika korban menegur, tersangka tersinggung dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung, bahu, dan dahi, serta luka lecet akibat terjatuh saat berupaya mempertahankan diri.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polrestabes Palembang memperoleh informasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka sedang tertidur di rumahnya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit sepeda yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. (***)

Reporter: Maiyana Yessyanti
Sumber: RILIS RESMI Humas POLDA SUMSEL

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Berita Terbaru