Jatanras Polda Sumsel Gelar Ekshumasi di TPU Air Batu untuk Lengkapi Berkas Perkara

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melaksanakan tindakan ekshumasi terhadap jenazah Yahya Romadhon guna kepentingan autopsi forensik dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (26/2/2026), dan melibatkan tim gabungan dari Unit 4 Subdit III Jatanras, tim DVI Biddokkes Polda Sumsel, serta ahli forensik.

Plt Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan AKBP M Sofwan R memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa ekshumasi merupakan langkah penting untuk memperoleh bukti ilmiah dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ekshumasi ini dilakukan untuk memastikan penyebab medis kematian korban secara akurat. Hasil autopsi akan menjadi alat bukti penting dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Proses pembongkaran makam dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL serta didukung oleh surat perintah resmi penyidikan dan medis. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan standar etika, dengan kehadiran pihak keluarga korban serta penasihat hukum.

Lebih lanjut, AKBP M Sofwan R menjelaskan bahwa hasil autopsi akan digunakan untuk menguji kesesuaian unsur pidana dalam perkara yang disangkakan, termasuk kemungkinan adanya luka atau trauma fisik yang menjadi penyebab kematian korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa transparansi dalam proses penyidikan menjadi komitmen utama institusi. “Hasil autopsi akan digunakan dalam gelar perkara lanjutan. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari tim forensik Biddokkes Polda Sumsel. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengungkap perkara ini secara tuntas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (***)

Reporter: Maiyana Yesiyanti
Sumber: RILIS RESMI Humas POLDA SUMSEL

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
Cegah Begal dan Kejahatan Jalanan Tim URC Polres Banggai Intensifkan Patroli di Kota Luwuk
Curi Material Proyek di Dua Lokasi Pelaku EK Diringkus Tim URC Polres Banggai

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WITA

IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WITA

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto

Berita Terbaru