Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi dan kerap merugikan masyarakat luas yang benar-benar membutuhkan. Merespon keresahan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM jenis Pertalite di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (14/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JHS, seorang wiraswasta yang merupakan warga Kampung Laok Bindung, Desa Landangan. Pelaku ditangkap sekira pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga merasa curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dicek di lokasi, ternyata benar anggota mendapati pelaku sedang menggunakan satu unit mobil sedan Honda Civic berwarna biru metalik dengan nopol P-1019-DO untuk mengangkut BBM subsidi,” jelas AKP Agung.

Modus yang digunakan pelaku adalah membeli Pertalite di SPBU Landangan dengan harga normal Rp 10.000 per liter. Untuk mengelabui petugas dan memudahkan pemindahan, pelaku menggunakan bantuan corong bensin yang disambung dengan selang sepanjang 50 sentimeter untuk mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen yang tertata di bagasi mobil yang telah dimodifikasi.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa enam buah jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter (empat warna biru dan dua warna abu-abu). Seluruh jerigen tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh Pertalite, dengan total mencapai 180 liter.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti termasuk mobil sedan, jerigen berisi BBM, dan selang kini telah diamankan ke Mapolres Situbondo.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi administrasi. Ke depannya, kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut proaktif mengawasi lingkungan sekitarnya. Apabila melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindak kriminalitas, atau membutuhkan kehadiran polisi dalam keadaan darurat, warga diminta jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center 110. (***)

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:57 WITA

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan

Berita Terbaru