Alamsyah : Keputusan WTO Merugikan Rakyat Sulteng, Merugikan Indonesia.

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir Alamsyah Palenga, ST, M.Eng Wasekjen PP GP Ansor

Ir Alamsyah Palenga, ST, M.Eng Wasekjen PP GP Ansor

SUARAUTARA, PALU – Keputusan organisasi perdagangan dunia (WTO) yang memenangkan gugatan Uni Eropa terhadap upaya hilirisasi industri nikel yang dikerjakan pemerintah Indonesia, akan merugikan rakyat Indonesia dan rakyat Sulteng, termasuk Morowali.

Pendapat ini disampaikan oleh ketua gerakan #demisulteng , Ir. Alamsyah Palenga, 23/11/22 di Palu, Sulteng.

“Dampak hilirisasi industri dan kebijakan ekspor nikel telah terbukti membuka lapangan kerja bagi masyarakat Sulteng dan memberikan peningkatan yang signifikan terhadap pendapatan negara”, buka Alamsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dampak hilirisasi nikel telah membuat daerah yang tadinya kurang berkembang, saat ini berkembang luar biasa, pendapatan masyarakat naik dan industri maju yang merupakan turunan dari nikel pun perkembang pesat,” lanjutnya.

Alamsyah menilai, keuntungan strategis dan ekonomis dari kebijakan ekspor dan hilirasasi nikel ini perlu kita bela #demisulteng.

“Kita tahu persis bagaimana gubernur Rusdy Mastura berupaya keras meningkatkan kapasitas fiskal kita. Karena dengan kemampuan fiskal, kita bisa membangun Sulteng dengan lebih baik,”.

Ir. Alamsyah yang juga sebagai wakil sekjen GP Ansor ini mengingatkan bahwa ini juga soal kedaulatan Indonesia dalam mengelola sumberdaya alamnya.

“Belum lagi, ini soal kedaulatan politik dan kedaulatan ekonomi Indonesia sebagai negara berdaulat. Uni Eropa atau siapapun tidak bisa mengabaikan kepentingan nasional Indonesia. Dari potensi nikel Indonesia yang sebesar 52% cadangan dunia, kita bisa menjadi negara maju,”

“Saatnya rakyat kita bersuara #demisulteng yang kita cintai ini”, tuto Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya bahwa Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di laporan panel Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Badan tersebut memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. ***

Berita Terkait

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Wagub Sulteng Lepas Program “Berani Mudik Gratis”, Bantu Warga Pulang Kampung dengan Aman dan Nyaman
Relawan Sahabat Andhika Gelar Sahur On The Road, Hadirkan Senyum bagi Anak Yatim di Palu
Pemprov Sulteng Buka Program Berani Mudik Gratis, Pendaftaran Hingga 11 Maret 2026
Bukber Nambaso 2026, Pemprov Sulteng Siapkan 10 Ribu Porsi Gratis dan Edukasi Anti Narkoba untuk 5.700 Pelajar
15 WN Filipina Terdampar di Buol Dipindahkan ke Rudenim Manado untuk Verifikasi Identitas
Pemprov Sulteng Perkuat Kolaborasi dengan BPS, Dorong Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
Kota Palu Raih Predikat Kota Menuju Bersih 2026, Dapat Tambahan 3 Armada Sampah dari Pusat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Senin, 16 Maret 2026 - 21:36 WITA

Wagub Sulteng Lepas Program “Berani Mudik Gratis”, Bantu Warga Pulang Kampung dengan Aman dan Nyaman

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:20 WITA

Relawan Sahabat Andhika Gelar Sahur On The Road, Hadirkan Senyum bagi Anak Yatim di Palu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:36 WITA

Pemprov Sulteng Buka Program Berani Mudik Gratis, Pendaftaran Hingga 11 Maret 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:36 WITA

Bukber Nambaso 2026, Pemprov Sulteng Siapkan 10 Ribu Porsi Gratis dan Edukasi Anti Narkoba untuk 5.700 Pelajar

Berita Terbaru