Suarautara.com, Buol – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Buol menyediakan layanan semua jenis Dokumen dan Informasi Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buol.
” Sebagai lembaga Publik, maka menjadi kewajiban lembaga publik untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum kepada publik, informasi tersebut dapat diakses secara langsung melalui website jdih.bawaslu.go.id. semua jenis produk hukum dapat diakses di website,” jelas Sumarlin S, Sos Koordinator Devisi Pengawasan Humas Dan Hubal Bawaslu Buol.
Sebagai pengelola JDIH tingkat Kabupaten, Operator JDIH Bawaslu Kabupaten Buol terus melakukan update terhadap setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” JDIH Kabupaten Buol telah terintegrasi secara Nasional dimana pengelola JDIH Pusat adalah Bawaslu Republik Indonesia,” imbuhnya.
Adapun jenis produk Hukum yang sudah dapat diakses oleh Publik adalah sebagai berikut:
1 Putusan Sengketa Proses Pemilu
2 Putusan Pidana Pemilu
23 Surat Keputusan
8 Nota Kesepahaman
24 Himbauan
7 Rekomendasi
Total berjumlah 56 Produk Hukum sudah dapat diakses oleh Publik.
[uchan]

























