Suarautara.com, Banggai – Kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., ke Desa Tirtasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Kamis (10/9/2026), diwarnai penyampaian keluhan petani terkait akses pupuk bersubsidi.
Agenda syukuran panen raya yang semula berlangsung dalam suasana penuh kegembiraan berubah menjadi perhatian serius ketika sejumlah petani menyampaikan persoalan yang mereka alami secara langsung kepada Mentan.
Salah satu persoalan ( Berita ini dikutip Media Radar Nasional ) yang mencuat yakni adanya petani yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar atau belum memiliki kelompok tani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan tersebut langsung mendapat respons dari Amran. Ia menilai persoalan administrasi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi petani untuk memperoleh pupuk yang menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan pertanian.
Menurutnya, ketika terdapat petani yang belum tergabung dalam kelompok tani, petugas di lapangan semestinya memberikan pendampingan dan membantu proses pembentukan kelompok tersebut.
Dengan demikian, petani tidak hanya diarahkan untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mendapatkan solusi atas kendala yang mereka hadapi.
Ketegasan Mentan kemudian berlanjut dengan pencopotan manajer pupuk Kabupaten Banggai. Langkah tersebut diambil menyusul persoalan pelayanan distribusi pupuk yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Amran menegaskan bahwa pelayanan kepada petani harus mengedepankan kemudahan dan keberpihakan. Jangan sampai persoalan administratif justru membuat petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
Bagi petani, ketersediaan pupuk menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas pertanian. Karena itu, mekanisme penyaluran di lapangan dituntut tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan petani.
Tindakan tegas Mentan tersebut pun menjadi perhatian masyarakat. Momen pencopotan manajer pupuk di tengah kunjungan kerja itu turut beredar luas di media sosial.
Pesan yang disampaikan cukup jelas: petani harus mendapatkan pelayanan, pendampingan, dan akses terhadap pupuk sesuai ketentuan, bukan justru dipersulit oleh persoalan administrasi yang masih dapat diselesaikan oleh petugas.(AM’oks69).Berita ini dikutip dari Radar Nasional, Kamis (10/9/2026).

























