Polres Buol dan Dinkes Sidak Apotik Serta Mini Market Cegah Terjadinya Gagal Ginjal Pada Anak

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, Buol – Polres Buol bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mendatangi beberapa Apotik serta minimarket yang ada di Kota Buol, Jum’at (21/10/22) sekitar pukul 10.00 WITA, pagi tadi.

Dipimpin langsung Kabag Ops AKP Reky PH. Moniung Tim gabungan Polres, Polsek serta Dinkes PP & KB ini mendatangi beberapa Apotik serta minimarket yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau guna mengecek langsung terkait larangan penjualan obat Paracetamol Sirup dalam praktek penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak – anak.

Hal ini sesuai dengan Surat larangan dari Dinkes PP & KB Kabupaten Buol Nomor : 442/926.09/far-Dinkes PP & KB tanggal 19 Oktober 2022 tentang larangan sementara tidak menjual obat bebas dan/atau tidak bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, berdasarkan hasil konferensi pers Kementerian Kesehatan RI tanggal 19 Oktober 2022 terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data Kementrian Kesehatan RI menyebutkan bahwa terdapat 206 kasus gagal ginjal yang telah dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 di 20 Provinsi di Indonesia, Terkait dengan hal tersebut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir Penggunaan Obat Syrup dalam praktek penyembuhan khususnya pada golongan anak.

“Meningkatnya kasus gagal ginjal di Indonesia dan untuk mencegah terjadinya diwilayah Kabupaten Buol atas perintah bapak Kapolres sesuai dengan arahan bapak Kapolri, kami bersama-sama dengan Dinkes PP & KB pada kesempatan turut serta Administrator Kesehatan Ahli Muda Murtono, SKM melaksanakan pengawasan serta menghimbau untuk sementara tidak menjual obat sirup bagi anak sebagaiman surat yang dikeluarkan oleh Dinkes PP & KB” terang Kapolres Buol melalui Kabag Ops.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Tim gabungan ini untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal diwilayah Kabupaten Buol mengingat hingga tanggal 18 Oktober 2022 sudah mencapai 206 kasus gagal ginjal terhadap anak, untuk itu pimpinan Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir penggunaan obat paracetamol sirup dalam Praktek Penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak” tambah Kasihumas.

 

(HumasPolres)

 

Dikeluarkan Oleh Sihumas Polres Buol

Berita Terkait

Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
Hari Pertama MTQ: Kafilah Kabupaten Buol Turunkan 13 Peserta Terbaik di Berbagai Arena Lomba
Bunda PAUD Buol Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Partisipasi Tertinggi se-Sulteng
Wabup Buol Hadiri Malam Ta’aruf MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulteng di Sigi
Tampilkan Miniatur Masjid Megah, Rombongan Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf Sigi
Lolos Verifikasi Administrasi, 49 Kafilah Asal Buol Siap Tempur di MTQ Sigi
Atasi Tantangan Kualifikasi Pendidikan, Pemkab Buol Buka ‘Karpet Merah’ RPL Untad bagi ASN dan Warga
HUT Satpol PP ke-76 di Tolitoli, Bupati Buol Tekankan Peningkatan Profesionalisme Aparatur

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:25 WITA

Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:03 WITA

Hari Pertama MTQ: Kafilah Kabupaten Buol Turunkan 13 Peserta Terbaik di Berbagai Arena Lomba

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:27 WITA

Bunda PAUD Buol Terima Penghargaan dari Kemendikdasmen atas Partisipasi Tertinggi se-Sulteng

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:21 WITA

Wabup Buol Hadiri Malam Ta’aruf MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulteng di Sigi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:11 WITA

Tampilkan Miniatur Masjid Megah, Rombongan Kabupaten Buol Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf Sigi

Berita Terbaru