SUARAUTARA.BMR– Sangadi (Kepala Desa-red) Desa Nonapan II Kecamatan Poigar Nikmat Kolopita bakal berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya Nikmat Kolopita di duga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan pemalsuan Tanda Tangan dan Cap BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Nonapan II.
Akibat perbuatannya, Nikmat Kolopita kini dilaporkan oleh Ormas LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada hari Senin, 17 Oktober 2022, dengan Nomor laporan 04.001/DPC LAKI/BM/X/2022.
Hal ini di benarkan oleh Ketua Bidang Investigasi dan verifikasi Ormas LAKI Bolmong Hasmidin Damopolii.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya tindakan oknum Sangadi Nonapan II tersebut mencoreng nama baik Pemkab Bolmong dan harus di seriusi oleh Pemkab.
Ormas LAKI meminta dan mendesak pihak Kejari kotamobagu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa tersebut terkait dugaan penyalagunaan wewenang jabatan dan pemalsuan Cap dan Tanda Tangan BPD.
Dugaan pemalsuan ini di lakukannya saat dalam proses pertanggungjawaban rekomendasi hasil Musyawarah desa (Musdes) pergantian penerima BLT-DD yang bersumber dari dana desa tahun 2022.
Asmidin menjelaskan, bahwa hasil penyaluran BLT-DD yang bersumber dari dana desa di desa Nonapan ll tidak sesuai SOP dan melanggar ketentuan undang undang.
Dimana seharusnya penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) nama KPM bisa di ganti tetapi harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang di hadiri oleh pemdes dan BPD.
Tapi yang di lakukan oleh Pemdes Nonapan II justru tidak melalui Musdes sehingga kami menganggap kebijakan Pemdes Nonapan II tersebut inprosedural dan terkesan bentuk diskriminasi terhadap warga masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai KPM.
Ditambahkannya, selaku pejabat yang punya otoritas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di desa, Oknum Sangadi Nonapan II adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam hal pergantian nama KPM BLT-DD dan dugaan pemalsuan tanda tangan BPD Desa Nonapan II.
Pertanyaannya siapa yang melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap BPD Nonapan II dalam proses pertanggung jawaban penerima BLT bulan september 2022.
” Agar terang benderang ke publik kami minta dengan sangat agar Kejari Kotamobagu secepatnya menindak lanjuti laporan kami, ” Terang Asmidin.
Lebih lanjut kata Asmidin hasil investigasi Ormas LAKI di lapangan ditemui fakta bahwa Ketua BPD Nonapan II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk apapun terkait proses penyaluran BLT-DD Desa Nonapan II.
Pada hal pemerintah kecamatan Poigar sudah memerintahkan kepada Sangadi Nonapan II bahwa untuk penyaluran BLT-DD tahun 2022 Pemdes Nonapan II kembali melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) namun tidak di indahkan oleh Sangadi Nonapan II.
Terpisah, Sangadi Nonapan II Nikmat Kolopita ketika di konfirmasi mengatakan bahwa pergantian KPM BLT-DD desa Nonapan II tahun 2022 di laksanakan sesuai prosedur dan tidak bermasalah.
” Penyaluran BLT-DD tahun 2022 di laksanakan sesuai prosedur, Jika ada pihak lain yang keberatan dan melaporkan persoalan ini, Selaku warga negara yang baik saya akan patuh karena bagi saya di atas langit masih ada langit, ” Tandasnya.
Diketahui sejumlah KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) Desa Nonapan II mempertanyakan kebijakan Pemdes Nonapan II terkait penyaluran BLT-DD yang di duga syarat kepentingan. *(Tim)






















